jpnn.com, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat membuka 3.611 formasi PPPK guru, tenaga kesehatan, dan tenaga fungsional.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Irwan Purnawan di Cibinong, Selasa (8/11).
BACA JUGA: PPPK 2022: Kemendikbudristek Pastikan Guru Honorer Sekolah Induk Aman, Tidak Bisa Digeser P1
Dia menyebut formasi PPPK khusus tenaga kesehatan dibuka sejak 31 Oktober 2022. Lalu, untuk tenaga fungsional lainnya dibuka 7 November 2022.
"Hasil seleksi tenaga kesehatan diumumkan pada 16 November 2022, dan tenaga fungsional lainnya diumumkan pada 7-8 November 2022," kata Irwan.
BACA JUGA: Guru Lulus PG Tanpa Formasi PPPK 2022 Lega, Ada Kabar Gembira dari Kemendikbudristek
Sebanyak 3.611 formasi PPPK itu terbagi dalam 54 formasi jabatan fungsional tenaga teknis, 3.039 jabatan fungsional guru, dan 518 jabatan fungsional tenaga kesehatan.
Untuk 54 Formasi PPPK jabatan fungsional tenaga teknis itu terdiri dari pemadam kebakaran 14 formasi, pertanian 33 formasi, pranata komputer enam formasi dan arsiparis satu formasi.
BACA JUGA: Keberanian Putri Alvin Lim Bikin Dahlan Iskan Terkesan
"Untuk jabatan fungsional tidak ada persyaratan khusus, seperti usia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun. Persyaratan bisa dilihat di website kami," ucapnya.
Sementara dalam 518 formasi PPPK 2022 jabatan fungsional tenaga kesehatan, pelamar harus memenuhi beberapa persyaratan, seperti usia paling rendah 20 tahun, kemudian eks tenaga honorer kategori II (K2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Lalu, tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan paling lambat 1 April 2022.
Sementara untuk 3.039 formasi PPPK guru hanya bisa diperebutkan oleh mereka yang telah mengikuti seleksi PPPK pada 2021 dan sudah lulus passing grade (PG) atau nilai ambang batas yang ditetapkan.
Irwan menerangkan, urutan dalam penerimaan tenaga PPPK guru, yakni eks Tenaga Honorer Kategori (THK) II yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru pada 2021.
Kemudian guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021.
Selanjutnya, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang lulus PG pada seleksi PPPK 2021.
Lalu, guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas saat seleksi PPPK guru tahun 2021.
"Mereka itu masuk prioritas I (P1). Mereka harus mendaftar lagi mengacu pada buku panduan pendaftaran SSCASN 2022 yang bisa dilihat dalam website BKPSDM Kabupaten Bogor," jelas Irwan.
Sebelumnya, KemenPAN-RB membuka rekrutmen PPPK di instansi pusat 90.690 formasi dan instansi daerah 439.338 formasi.
Pemerintah Kabupaten Bogor telah mengajukan 3.620 formasi PPPK, namun yang disetujui sebanyak 3.611 formasi. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PGRI Rejang Lebong Meminta Kuota PPPK Guru Ditambah Lagi, Ini Alasannya
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam