"Jadi, nasib Pak Antasari lebih banyak ditentukan dari tiga orang saksi itu," kata M Assegaf, seusai digelarnya lanjutan sidang kasus Antasari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/11).
M Assegaf mengatakan bahwa Antasari hanya dituduh menyuruh menganjurkan orang lain untuk melakukan pembunuhan, sesuai dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 55 ayat (1) dan (2) junto pasal 340 KUHP
BACA JUGA: Publik Diyakini Takkan Terima Kata Maaf Kapolri
"Siapa yang disuruh? Antara lain Sigit dan Wiliardi," ucapnya.Sementara saksi yang lain, kata M Assegaf, tidak relevan dengan surat dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya
"Artinya, antara Antasari dengan eksekutor tidak ada hubungannya
BACA JUGA: Hendarman: Wisnu dan Ritonga Siap Diperiksa
Eksekutor pun dalam persidangannya mengatakan tidak mengenal Antasari," kata M Assegaf, yang mengaku sudah menangani perkara pembunuhan selama 35 tahun.Seperti diketahui, kelima eksekutor yang disebut-sebut tersebut adalah Edo, Daniel, Fransiskus, Hendrikus dan Heri Santosa
Dalam perkara ini, kata M Assegaf lagi, pembuktiannya hanya sepele, yaitu apakah benar ada penganjuran, apakah benar ada suruh-menyuruh, serta apakah benar tiga orang ini bekerjasama
BACA JUGA: Antasari Ingin Balik ke KPK
"Intinya cuma di situPerkara pembunuhan itu hukumnya simpel dan sepeleOrang terbukti membunuh atau menganjurkanItu kan gampang," tambahnya.M Assegaf menjelaskan bahwa kesaksian selain dari tiga orang - Rani, Sigit dan Wiliardi - itu, hanya relevan pada lima eksekutor yang diadili di PN Tangerang"Arah sidang belum mengarah ke situKesaksian tadi tidak relevan dengan AntasariYang relevan itu hanya pada eksekutor," jelasnya(awa/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Din: Rekaman Tunjukkan Kuatnya Mafia Hukum
Redaktur : Tim Redaksi