Nasib Antasari Ditentukan Tiga Saksi Relevan

Selasa, 03 November 2009 – 22:02 WIB
JAKARTA - Nasib Antasari Azhar, mantan Ketua KPK yang tersandung kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnain, bakal tergantung dari keterangan tiga saksi yang dianggap relevanMenurut M Assegaf, salah seorang kuasa hukum terdakwa, ketiga orang yang dimaksud itu adalah Rani Juliani yang terkait dengan pembuktian adanya motivasi, serta Sigit Hadi Wibisono dan Wiliardi Wizar, terkait pembuktian tentang adanya percakapan atau perundingan yang bisa ditafsirkan bahwa kliennya menyuruh kedua orang itu.

"Jadi, nasib Pak Antasari lebih banyak ditentukan dari tiga orang saksi itu," kata M Assegaf, seusai digelarnya lanjutan sidang kasus Antasari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/11).

M Assegaf mengatakan bahwa Antasari hanya dituduh menyuruh menganjurkan orang lain untuk melakukan pembunuhan, sesuai dengan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pasal 55 ayat (1) dan (2) junto pasal 340 KUHP

BACA JUGA: Publik Diyakini Takkan Terima Kata Maaf Kapolri

"Siapa yang disuruh? Antara lain Sigit dan Wiliardi," ucapnya.

Sementara saksi yang lain, kata M Assegaf, tidak relevan dengan surat dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya
Apalagi menurutnya, dalam persidangan lima eksekutor di lapangan yang melakukan pembunuhan dan disidang terpisah di PN Tangerang, tidak ada kaitannya dengan Antasari.

"Artinya, antara Antasari dengan eksekutor tidak ada hubungannya

BACA JUGA: Hendarman: Wisnu dan Ritonga Siap Diperiksa

Eksekutor pun dalam persidangannya mengatakan tidak mengenal Antasari," kata M Assegaf, yang mengaku sudah menangani perkara pembunuhan selama 35 tahun.

Seperti diketahui, kelima eksekutor yang disebut-sebut tersebut adalah Edo, Daniel, Fransiskus, Hendrikus dan Heri Santosa
Edo berperan sebagai pemberi order, Daniel sebagai penembak, Fransiskus sebagai pemantau keadaan saat penembakan serta observasi kegiatan korban, sementara Hendrikus sebagai penerima order dan Heri sebagai pengendara sepeda motor penembak.

Dalam perkara ini, kata M Assegaf lagi, pembuktiannya hanya sepele, yaitu apakah benar ada penganjuran, apakah benar ada suruh-menyuruh, serta apakah benar tiga orang ini bekerjasama

BACA JUGA: Antasari Ingin Balik ke KPK

"Intinya cuma di situPerkara pembunuhan itu hukumnya simpel dan sepeleOrang terbukti membunuh atau menganjurkanItu kan gampang," tambahnya.

M Assegaf menjelaskan bahwa kesaksian selain dari tiga orang - Rani, Sigit dan Wiliardi - itu, hanya relevan pada lima eksekutor yang diadili di PN Tangerang"Arah sidang belum mengarah ke situKesaksian tadi tidak relevan dengan AntasariYang relevan itu hanya pada eksekutor," jelasnya(awa/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Din: Rekaman Tunjukkan Kuatnya Mafia Hukum


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler