jpnn.com - "Penahanan adalah upaya paksa yang dapat dilakukan penyidik jika alasan subyektif dan obyektif dapat dipertanggujawabkan
BACA JUGA: Importir Lima Produk Harus Terdaftar
Saya serahkan sepenuhnya pada tim penyidik karena mereka yang tahu sepenuhnya," ujar Antasari kepada wartawan usai menghadiri sebuah seminar di Jakarta, Selasa (4/11).Menurut mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung itu menambahkan, saat ini penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti lain untuk mengungkap kasus itu
BACA JUGA: Istri Bisa Cegah Suami dari Korupsi
"Saya tidak bisa mengatakan tidak atau akan ditahan, kan baru diperiksa."Namun saat disinggung belum ditahannya ayah kandung presenter Aniisa Larasati Pohan itu karena ada faktor politis, Antasari langsung membantahnya
BACA JUGA: PIS Bantah Gandeng Cucu Soedirman
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dokter Haji Disebar
Redaktur : Tim Redaksi