Nasib Besan SBY di Tangan Penyidik

Selasa, 04 November 2008 – 21:55 WIB
JAKARTAKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menyatakan bahwa perlu ataupun tidaknya penahanan terhadap Aulia Pohan yang sudah menjadi tersangka kasus korupsi dana YPPI BI merupakan kewenangan penyidik KPKNamun demikian Antasari kembali membantah jika ada pertimbangan politis dalam perkara yang menyeret besan Presiden SBY itu.

jpnn.com - "Penahanan adalah upaya paksa yang dapat dilakukan penyidik jika alasan subyektif dan obyektif dapat dipertanggujawabkan

BACA JUGA: Importir Lima Produk Harus Terdaftar

Saya serahkan sepenuhnya pada tim penyidik karena mereka yang tahu sepenuhnya," ujar Antasari kepada wartawan usai menghadiri sebuah seminar  di Jakarta, Selasa (4/11). 

Menurut mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung itu menambahkan, saat ini penyidik KPK masih terus mengumpulkan alat bukti lain untuk mengungkap kasus itu

Saat ditanya apakah KPK memang belum perlu menahan Aulia Pohan? Antasari hanya memberi jawaban pendek

BACA JUGA: Istri Bisa Cegah Suami dari Korupsi

"Saya tidak bisa mengatakan tidak atau akan ditahan, kan baru diperiksa."

Namun saat disinggung belum ditahannya ayah kandung presenter Aniisa Larasati Pohan itu karena ada faktor politis, Antasari langsung membantahnya

"Ini perkara hukum bukan perkara politis," tandasnya.(ara)

BACA JUGA: PIS Bantah Gandeng Cucu Soedirman

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dokter Haji Disebar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler