Nasib Bule Cantik yang Telanjang di Pohon Sakral di Bali, Ini Pelajaran!

Senin, 09 Mei 2022 – 07:15 WIB
Alina dan suaminya, Amdrei Fazleeva bersimpuh di depan Jro Mangku yang memimpin upacara pembersihan secara niskala kemarin. (Dokumen Pribadi)

jpnn.com, DENPASAR - Alina Fazleeva langsung mendapatkan karma atas ulahnya berfoto telanjang di sebuah pohon kayu putih sakral di kawasan objek wisata Pura Babakan, Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Tabanan.

Bule cantik asal Rusia itu harus rela dideportasi ke negaranya seusai bikin geger warga Bali atas ulahnya mengunggah foto tanpa busananya ke media sosial Instagram.

BACA JUGA: Fakta tentang Alina, Bule Cantik yang Berfoto Tanpa Busana di Pohon Sakral, Ternyata

Diberitakan JPNN Bali, Alina dan suaminya, Amdrei Fazleeva sebelum dideportasi kembali mendatangi area Pura Babakan, Desa Tua.

Kedatangan pasangan suami istri (pasutri) itu ke Desa Tua dikawal tim Inteldakim Imigrasi Denpasar.

BACA JUGA: Briptu Hasbudi Jalankan Bisnis Ilegal, Irjen Daniel Diminta Sikat Polisi yang Terlibat

Alina dan suaminya mendatangi kawasan itu dengan mengenakan pakaian adat Bali.

Didampingi tetua desa adat, kapolsek, danramil, camat Marga dan anggota DPRD, Alina melakukan persembahyangan bersama.

BACA JUGA: Bule Cantik yang Telanjang di Pohon Sakral di Bali Kena Karma, Menyesal!

Persembahyangan itu bagian dari upacara mecaru yang digelar pihak desa.

Keduanya mengaturkan peras pejati dan prayascita untuk menetralisir kawasan yang sempat leteh alias kotor gegara ulah Alina berfoto telanjang di sana.

Sementara upacara guru piduka menurut rencana baru akan digelar 24 Mei 2022 mendatang.

Kepada jro mangku dan tetua adat, Alina dan suaminya kembali bersimpuh seperti yang dilakukannya beberapa hari lalu di depan pohon sakral yang dikeramatkan warga setempat.

Di lokasi itu, Alina kembali menyampaikan permohonan maaf atas ulahnya yang telah mengotori adat dan budaya Bali.

Dalam unggahan sebelumnya, Alina yang menyertakan foto tanpa busana mengaku terpesona dengan pohon raksasa kayu putih peninggalan nenek moyang.

BACA JUGA: Konon Briptu Hasbudi Dijuluki Crazy Rich Tarakan, Sumber Kekayaannya, Alamak

“Nenek moyang telah memberi Anda kekuatan, jangan menolaknya, ambillah. Rasakan itu. Terapkan kebijaksanaan mereka melalui Anda. Jadilah penjaga diri sendiri," demikian tertulis pada unggahannya.

Dia mengaku sudah enam bulan lalu memimpikan bisa melakukan pemotretan di pohon yang disebut-sebut telah berusia 700 tahun itu.

“Sangat kuat! Cantik! Sungguh suatu anugerah memiliki dia. Batin saya bersukacita,” tulisnya lagi.

BACA JUGA: Briptu Hasbudi Terlibat Pembunuhan? AKBP Hendy Menjawab

Unggahan foto tanpa busana pada akun @alina_yogi itu spontan mendapat tanggapan beragam dari netizen Bali dan langsung viral dalam sekejap.

Mayoritas warga Bali menuding aksi yang dilakukan sang bule membuat tempat suci tersebut menjadi leteh atau kotor.

Bule Cantik Dideportasi

Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar akhirnya mengeksekusi Alina Fazleeva dan suaminya, Amdrei Fazleeva (36).

Perempuan 28 tahun berkebangsaan Rusia itu dideportasi pada Jumat malam (6/5) pukul 20.05 WITA melalui Bandara Internasional Ngurah Rai.

Bule cantik itu dideportasi setelah mengunggah foto telanjang di pohon sakral berusia ratusan di Banjar Bayan, Desa Tua, Tabanan, Bali.

Aksi kedua bule yang selama di Bali menetap di Cloud Nine Estate, Banjar Desa Keliki, Jalan Rsi Markandya II, Kelusa, Ubud, Gianyar, dianggap telah membuat letah alias kotor adat dan kebudyaaan yang dianut masyarakat Pulau Dewata.

Menurut Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua warga asing itu terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum.

Keduanya tidak menghormati peraturan yang berlaku sehingga diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

“Kedua warga negara asing itu dideportasi ke negaranya melalui penerbangan EK339 – EK133 tujuan Bali – Dubai – Moscow,” ujar Jamaruli Manihuruk.

Pasutri itu juga dimasukkan dalam daftar tangkal sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Jamaruli mengimbau kepada masyarakat agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas.

Dia pun mewanti-wanti kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat.

"Silakan nikmati keindahan Pulau Bali, tetapi jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," paparnya. (lia/fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler