jpnn.com - JAKARTA--Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kapal patroli
laut di Ditjen Perhubungan Laut (Hubla) Departemen Perhubungan (Dephub) oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), status anggota Fraksi Partai Bintang Reformasi (FPBR) Bulyan
Royan, statusnya di PBR belum diputuskanPBR baru akan membahas status Bulyan di partai pecahan
PBB itu, 6 Juli mendatang
BACA JUGA: JK Abaikan Popularitasnya
"Saya saat ini masih berada di luar kota
baru kemudian dirapatkan," jelas Ketua Umum PBR, Bursah Zarnubi, Rabu (2/7).
Bursah yang juga tercatat sebagai Anggota Komisi IX DPR RI, mengaku belum tahu detail
persoalan yang membelit kadernya tersebut
BACA JUGA: Golkar Tak Mau Kalah Lagi
Namun, dirinya mengaku tetap memantau perkembanganproses hukum yang dilakukan KPK
BACA JUGA: Fungsi Budgeting DPR Harus Dievaluasi
Pasti akan ada keputusan partai,"tutupnya
Bursah menambahkan, partai yang dipimpinnya mendukung penuh langkah KPK
melakukan pemberantasan praktik korupsi dan suap"Soal proses hukumnya itu, biarlah KPK yang
menjalankanYang pasti, PBR mendukung langkah KPK," tambahnya.
Terpisah, Sekjen PBR, menjelaskan, Bulyan yang tercatat sebagai anggota FPBR tidak lagi
tercatat dalam kepengurusan PBR terhitung mulai 2006Di struktur kepengurusan DPP, Bulyan hanya
duduk sebagai anggotaRusman menjamin, PBR akan memberi sanksi tegas jika Bulyan memang
terbukti melakukan kesalahan"Saya berharap Bulyan kooperatif dalam pemeriksaanBicaralah jujur
seadanya," ujarnya
Bulyan dibekuk KPK saat bersama dengan istrinya di Plaza Senayan Jakarta, Senin 30
Juni sekitar pukul 17.30 WibBersama Bulyan, KPK menyita uang kontan US$ 66 ribu dan 5.500
euro setara dengan Rp 608.355.000 dan Rp 79.823.670(ysd/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Agung Persilakan KPK Geledah DPR
Redaktur : Tim Redaksi