Nasib Cirus di Tangan Polisi

Jika Kasus Rentut Ganda Gayus Berbau Korupsi Diserahkan KPK

Kamis, 27 Januari 2011 – 15:55 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan sepenuhnya penyidikan terhadap jaksa Cirus Sinaga kepada kepolisian, termasuk mempersilakan jika ditemukan indikasi korupsi, sehingga harus ditangani bersama KPK"Tentunya secara keseluruhan," kata Wakil Jaksa Agung, Darmono, Kamis (27/1), saat ditanya wartawan soal kasus Cirus yang mana dimungkinkan menjadi tuduhan korupsi tersebut.

Seperti diketahui, Cirus sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan rencana tuntutan (rentut) ganda terdakwa Gayus Tambunan, bersama mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung, oleh kepolisian

BACA JUGA: Berkas Paspor Palsu Gayus Diserahkan ke Kejaksaan

Untuk kasus Gayus yang sama, yakni penggelapan yang sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, pada awal 2010, Cirus juga terlibat sebagai jaksa peneliti berkas
Cirus yang waktu itu bertugas di Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum), diduga merekayasa berkas yang seharusnya korupsi menjadi pidana biasa (penggelapan).

Apakah perubahan pasal dakwaan ini melibatkan jaksa peneliti lain di Pidana Khusus? Darmono menuturkan bahwa semua tergantung penyidikan kepolisian

BACA JUGA: Soal Keamanan Jajanan Anak, BPOM Lepas Tangan

"Semua tunggu saja perkembangannya
Semua tentu berjalan sebagaimana aturannya," kata Darmono.

Kasus rentut ganda itu sendiri ditelusuri Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAM Was), setelah Gayus mengungkapkannya saat memberikan keterangan selaku terdakwa kasus mafia pajak, di PN Jakarta Selatan

BACA JUGA: Gayus Hanya Pion, Pemain Besar Belum Tersentuh

Lewat Haposan, Gayus menyebut telah menyerahkan uang setidaknya Rp 500 juta bagi aparat hukum(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mafia Hukum Sudah Sangat Mencemaskan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler