jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri memastikan tersangka dugaan korupsi proyek payment gateway di Kemenkumham 2014, Denny Indrayana, akan segera disidang. Nasib mantan Wamenkumham itu nanti akan diputuskan di pengadilan.
"Lihat hasilnya nanti, kan belum diperiksa," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso, Rabu (15/7), di Mapolda Metro Jaya.
BACA JUGA: Wahai Bapak-Ibu Pemudik Ingat Ya Pesan Pak Ketua DPR Ini!
Budi tidak mau memprediksi apakah dalam pemeriksaan di pengadilan nanti meringankan Denny. "Tapi kan putusannya dari pengadilan, bukan penyidik. Itulah nanti dalam proses peradilan itu yang meringankan," katanya.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas anggaran keuangan Kemenkumham 2014. BPK menemukan indikasi kerugian negara sekitar Rp 32,4 miliar. Polisi bahkan menemukan adanya pungutan liar yang nilainya Rp 600 juta lebih dalam proyek payment gateway.
BACA JUGA: Ini Sanksi yang Mengincar PNS Nekat Tambah Libur
Denny pun ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun, Denny membantah adanya korupsi di proyek tentang tata cara pembayaran layanan jasa keimigrasian itu. Doktor bidang hukum itu bahkan mengaku bersih dari praktik korupsi. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Nusron Wahid Khataman Alquran Bersama TKI Saat Berkunjung ke Korea
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos Cipaganti Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Kena 6 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi