Nasib DH Setelah Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN Gorontalo Viral

Sabtu, 28 September 2024 – 02:02 WIB
Ilustrasi video syur oknum guru dan siswi MAN di Gorontalo. Foto/Ilustrasi: Ricardo/JPNN com

jpnn.com - Oknum guru berinisial DH (57) yang terlibat video syur dengan siswinya, PP di sebuah MAN di Gorontalo bakal mendapat hukuman berlipat ganda.

Selain diproses secara pidana, DH yang secara usia bakal segera pensiun juga akan mendapat sanksi disiplin berat.

BACA JUGA: Video Syur Guru dan Siswi MAN Gorontalo Direkam Sahabat Korban, Begini Ceritanya

Kementerian Agama memastikan guru madrasah aliyah negeri (MAN) di Gorontalo yang menjadi pelaku asusila itu bakal dihukum berat sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi," ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Thobib Al Asyhar di Jakarta, Jumat (27/9/2024).

BACA JUGA: Video Syur Viral, Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo Pernah Berjimak di Sekolah

"Kami tidak mentoleransi hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya," kata dia memberi penegasan.

Sebelumnya, video oknum guru dan siswi MAN di Gorontalo itu bikin gempar jagat maya.

BACA JUGA: Demokrat Nyaman Jika PDIP Gabung Koalisi Prabowo? Ini Reaksi Irwan Fecho

Kemenag pun menyesalkan kelakuan oknum guru tersebut yang tidak mencerminkan nilai-nilai pendidik.

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat," tutur Thohib.

Thobib menekankan tindakan asusila melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pada Pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Sementara Pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat.

Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera," ucapnya.

Terkait siswa madrasah yang juga ada dalam video, Thobib minta kepala MAN dan kepala Kankemenag Kabupaten Gorontalo untuk memberikan perhatian, baik secara psikologis maupun sosial.

"Kepala madrasah diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk melindungi peserta didiknya," ujar Thohib.

Direktur GTK juga mendukung aparat penegak hukum untuk bertindak sesuai ketentuan.

Kepada Kantor Kemenag Kabupaten Gorontalo, Thobib minta untuk melibatkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memberikan pendampingan kepada peserta didiknya.

"Kasus ini harus menjadi perhatian semua pihak, dan diharapkan ada langkah-langkah cepat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban serta mencegah kejadian serupa di masa depan," kata dia.

Perekaman Video Syur Guru dan Siswi Dilakukan Sahabat Korban

Skandal video syur oknum guru dan siswi MAN di Gorontalo yang viral di media sosial sudah ditangani Polres Gorontalo.

Polisi juga telah menetapkan oknum guru berinisial DH (57) sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dan melakukan penahanan.

Dari hasil penyidikan polisi, video itu ternyata direkam oleh siswi sekolah lain dengan cara meletakkan kamera tersembunyi di lokasi tindakan asusila terjadi.

Semua berawal ketika perekam mengadukan hubungan terlarang antara oknum guru DH (57) dengan seorang siswinya PP di sebuah MAN di Gorontalo kepada keluarga guru tersebut.

Walakin, keluarga dari DH tidak percaya dengan informasi yang disampaikan oleh sang perekam yang juga sahabat PP, tetapi beda sekolah.

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman saat konferensi pers pada Rabu (25/9/2024) di kantornya menjelaskan sahabat korban nekat merekam tindakan tidak senonoh oknum guru dengan siswinya agar bisa memberikan bukti kepada istri pelaku DH.

Menurut Kapolres, niat perekam video tersebut sebenarnya baik, yaitu untuk memberitahu istri dari oknum guru tersebut tentang perilaku buruk suaminya yang telah melampaui batas alias selingkuh.

"Niatnya dia sih, baik. Mau memberikan bukti kepada istri oknum guru tersebut bahwa kelakuan suaminya sudah keterlaluan. Karena awalnya sudah pernah dikasih tahu, tetapi enggak percaya," ujar AKBP Deddy.

Dari informasi yang diperoleh, hubungan terlarang antara oknum guru dan siswi itu kemudian terus berlanjut. Pelaku kerap memberikan perhatian lebih dan membantu siswi yang jadi korban dalam mengerjakan tugas sekolah.

Hubungan terlarang itu akhirnya terungkap setelah sahabat korban merekam video yang belakangan viral di media sosial.(*/disway/ant/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler