Jero Wacik Serahkan Surat Pengunduran Diri ke Presiden

Jumat, 05 September 2014 – 17:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Jero Wacik telah resmi mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai menteri kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Jumat (5/9). Politikus Partai Demokrat itu mundur setelah dirinya terbelit kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian ESDM.

"Presiden tadi pagi telah menerima surat pengunduran diri Pak Jero. Nanti diproses," ujar Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di kompleks Istana Negara, Jakarta.

BACA JUGA: Polri Belum Bisa Take Over Kasus di Malaysia

Surat Jero ini belum direspon oleh Presiden. Julian mengaku Presiden tidak memberikan tanggapan tertentu atas pemberian surat mundur Politikus Demokrat tersebut. "Yang pasti sudah diterima suratnya oleh Presiden," sambung Julian.

Sementara itu di tempat yang sama Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan mengungkapkan tak ada pembicaraan khusus Presiden terkait kasus hukum Jero. Saat ditanya alasan ketidakhadiran Jero di sidang kabinet, Syarief hanya tertawa. "Saya enggak tahu. Hanya tahu sudah ada surat pengunduran diri," ujar Syarief.

BACA JUGA: Ini Penjelasan Fahri Hamzah soal Perubahan Sikap PKS

Jero mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.‎ Pria berusia 65 tahun tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM dengan mela‎kukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar. Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif.

BACA JUGA: Polisi Malaysia Perpanjang Masa Pemeriksaan Anggota Polri

Dari hasil penyelidikan, KPK menduga, dana-dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Refly Harun: Pilkada Langsung Amanat UUD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler