Nasib Honorer K2 Lulus PPPK Sudah Merana sebelum Ada Wabah Corona

Minggu, 12 April 2020 – 16:40 WIB
Tenaga Honorer K2 yang lulus seleksi PPPK menunggu Nomor Induk Pegawai (NIP). ilustrasi. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dipertanyakan honorer K2 yang sudah lulus seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap pertama Februari 2019.

Meski sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK, mereka belum merasakan sebagai PPPK lantaran belum diangkat dan belum mendapatkan NIP (Nomor Induk Pegawai).

BACA JUGA: Bukankah Corona dan NIP PPPK Sama-sama Masalah Kemanusiaan?

"Tolong diperjelas apakah larangan itu berlaku juga bagi PPPK," ujar Didik Wahyudi, honorer K2 dari tenaga kesehatan di Puskesmas Siliragung Banyuwangi kepada JPNN.com, Minggu (12/4).

Dia mengaku, sejak Januari belum menerima gaji sepeserpun. Sementara kebijakan pemerintah terkait pandemi covid-19 tidak memikirkan nasib PPPK.

BACA JUGA: 7 Fakta Kelompok Terorganisasi Ingin Indonesia Rusuh, Sangat Berbahaya!

"Apakah PPPK dilarang juga mudik? Soalnya kami belum bisa menikmati status ASN PPPK karena sampai saat ini belum mempunyai NIP. Jangankan gaji PPPK, honor dari honorer K2 saja tidak diberikan lagi sejak Januari 2020 hingga saat ini," tuturnya.

Didik mengungkapkan dengan status PPPK yang abu-abu membuat kondisi mereka makin terjepit.

BACA JUGA: Jumlah Kematian di Prancis karena Corona, Mengapa Begitu Banyak?

Itu sebabnya, mereka berharap tindakan cepat dari pemerintah untuk segera memproses status ASN PPPK. Dengan demikian mereka bisa bekerja sesuai aturan.

"Kalau Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK terbit, otomatis membuka kesempatan bagi teman-teman kami yang di tahap pertama belum lulus bisa mengikuti tes PPPK tahap berikutnya tanpa melalui proses panjang lagi," tandas Didik.

Sebelumnya, Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan larangan bagi ASN untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi virus Corona di Indonesia.

ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik, untuk mengurangi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lain.

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran MenPAN-RB No. 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19. SE ini mengganti dan mencabut SE No. 36 dan No. 41 Tahun 2020.

ASN dan keluarganya tidak diperkenankan pergi ke luar daerah selama penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Apabila ASN perlu bepergian ke luar daerah dalam keadaan terpaksa atau genting, maka ASN tersebut harus mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

ASN juga tidak diperkenankan cuti selama berlakunya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Dalam SE tersebut ditegaskan, PPK di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar tidak memberikan izin cuti bagi ASN.

Namun, PPK masih dapat memberikan cuti bagi ASN yang melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.

Cuti dengan alasan penting hanya diberikan jika keluarga inti dari ASN sakit keras atau meninggal dunia. Pemberian cuti tersebut dilakukan secara akuntabel sesuai dengan syarat yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 9 April 2020 tersebut, juga berisi tentang disiplin pegawai, termasuk pemberian hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.

SE tersebut juga mengupayakan pencegahan dampak sosial Covid-19 dengan mendorong partisipasi masyarakat. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler