JAKARTA -- Meski Ketua KPUD Sumut Irham Buana Nasution menyatakan akan digelar pilkada serentak di 24 kabupaten/kota di Sumut, tapi sebenarnya khusus pilkada Kota Medan tetap bisa dipercepatDasar hukum bagi dilaksanakannya percepatan pilkada untuk memilih walikota dan wakil walikota Medan definitif cukup kuat, yakni ketentuan pasal 35 ayat (3) UU No.32 Tahun 2004 dan pasal 131 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) No.6 Tahun 2005
BACA JUGA: KPK Bantah Kirim Tim ke SMAN 4 Siantar
Kedua aturan itu bunyinya sama, yakni 'Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti atau diberhentikan secara bersama dalam masa jabatannya, rapat paripurna DPRD memutuskan dan menegaskan KPUD untuk menyelenggarakan pemilu paling lambat enam bulan terhitung sejak ditetapkannya Pejabat Kepala Daerah'.
Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menjelaskan aturan tersebut saat ditanya mengenai wacana penyelenggaraan pilkada Kota Medan dipercepat
BACA JUGA: Nabi Isa Muncul di Cirebon
Tidak tergantung pada berakhirnya masa jabatan kepada daerah dan wakil kepala daerah yang sudah diberhentikan tersebut," ujar Saut Situmorang di kantornya, Jumat (31/7).Yang menjadi persoalan, hingga saat ini Abdillah dan Ramli Lubis belum diberhentikan secara definitif oleh pemerintah
"Kita harapkan, kalau gubernur sudah menerima pemberitahuan bahwa putusan walikota dan wakil walikota sudah berkekuatan hukum tetap atau incrach, segera saja mengusulkan ke Bapak Mendagri," terang Saut
BACA JUGA: Jalur Independen Lebih Bergairah
Seperti diketahui, putusan kasus korupsi APBD Kota Medan dan pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) yang melibatkan Abdillah dan Ramli, sudah berkekuatan hukum tetapBahkan, untuk Ramli, langsung menerima putusan tingkat pertama di pengadilan tindak pidana korupsi September 2008 silam(sam/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Komjak Siap Ambil Alih Kasus DPRD Kaltim
Redaktur : Tim Redaksi