jpnn.com - JAKARTA - Standar pendidikan Perguruan Tinggi Swasta ditetapkan yayasan. Dengan demikian rektor maupun senat harus mengikuti aturan yayasan.
"Fenomena yang terjadi sekarang di banyak PTS adalah konflik antara yayasan dan senat. Masing-masing merasa paling berhak dengan menggunakan landasan hukum yang ada," kata Ketum Asosiasi Badan Penyelenggara PTS Thomas Suyatno saat peluncuran Statuta Universitas Tarumanagara (Untar), Kamis (13/10).
BACA JUGA: Kapolri Diingatkan Untuk Tetap Proses Kasus Ahok
Statuta Untar 2016 merupakan pokok peraturan dasar dalam pengelolaan universitas, yang mengatur hal-hal pokok, tapi lebih fleksibel dan akomodatif. Di samping mengikuti perkembangan tata kelola perguruan tinggi yang sewaktu-waktu berubah.
Thomas menambahkan, dengan statuta tidak akan ada konflik antara pengurus yayasan dan rektor. Karena masing-masing tahu akan fungsi dan tugasnya.
BACA JUGA: Kejagung Bakal Cari Dokumen TPF Munir
Menurutnya, di dalam UU 20/2003, rektor dan pembantu rektor adalah penanggung jawab utama di perguruan tinggi. Sedangkan dekan dan pembantu dekan penanggung jawab utama di fakultas. Kesemuanya merupakan senat. Dalam PP 60/1990, senat adalah organisasi tertinggi.
Namun, PP ini dicabut sehingga terjadi kevakukam. Pemerintah kemudian menerbitkan PP 66/2010 di mana dalam Pasal 58 huruf d, senat adalah badan pertimbangan dan pengawasan akademik.
BACA JUGA: Presiden Jokowi Berduka untuk Kepergian Raja Thailand
"Jadi konflik yang terjadi antara yayasan dan senat, karena senat masih merasa sebagai lembaga tertinggi. Padahal aturannya sudah berubah dan posisinya hanya sebagai badan pertimbangan," tuturnya.
Ditambahkan Sekretaris Kopertis Wilayah III Putut Pujogiri, pengaturan kurikulum jadi tanggung jawab rektor tapi harus ada persetujuan senat. Sedangkan standar pendidikan PTS ditetapkan ketua yayasan.
"Jadi yayasan bertanggung jawab penuh atas standar pendidikan PTS," ucapnya.
Sementara itu Ketua Yayasan Untar Gunardi menegaskan, pihaknya sudah menetapkan standar pendidikan di Untar. Di mana statutanya berbasis pada kompetensi.
"Bila rektornya tidak bisa menjalankan statuta yang sudah ditetapkan, ketua yayasan berhak untuk memecat rektor. Karena hanya ketua yayasan lah yang berhak memecat rektor," tegas Gunardi yang diaminkan Putut.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Novanto: Kemajuan Ekonomi Tanggung Jawab Parpol Juga
Redaktur : Tim Redaksi