jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan tiga opsi untuk menyelesaikan tenaga honorer yang sudah lama menanti kepastian status sebagai abdi negara.
Kini, nasib para tenaga honorer tinggal menunggu keputusan akhir.
BACA JUGA: Pentolan K2 Minta MenPAN-RB Azwar Anas Tunda Penghapusan Honorer, Angkat Dulu jadi PNS & PPPKÂ
Pemerintah akan melakukan kajian untuk memilih opsi penyelesaian tenaga honorer. Opsi pertama ialah mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Adapun opsi kedua ialah menghapus atau memberhentikan semua tenaga honorer. Opsi ketiga, mengangkat tenaga honorer menjadi ASN berdasarkan skala prioritas.
BACA JUGA: 2023 jadi Tahun Menyedihkan & Menyeramkan Bagi Honorer, Kelam!
"Masuk awal tahun 2023, hidup tenaga honorer tinggal menunggu waktu dari kebijakan pemerintah yang berdasarkan pada tiga opsi. Apakah diangkat semua, dihapus semua, dan diangkat berdasrkan skala prioritas," kata Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto kepada JPNN.com, Selasa (4/1).
Para tenaga honorer K2 memang sangat mendambakan opsi pertama. Namun, jumlahnya memang tergolong besar, yakni 2,8 juta orang.
BACA JUGA: 40 Persen ASN Kemenag Tidak Profesional, Menag Gus Yaqut Kaget
Sahirudin menilai tiga opsi itu merupakan bentuk keterbatasan pemerintah dalam mengelola pemerintahan.
Pemerintah, kata Sahirudin, kebingungan karena jumlah honorer yang besar ataupun ada faktor lain sehingga tidak bisa mengeluarkan kebijakan untuk menuntaskan masalah abdi negara non-ASN.
Oleh karena itu, PHK2I meminta Presiden Joko Widodo tidak mengesampingkan jasa para tenaga honorer.
"Pak Presiden yang terhormat, kami ini masyarakat Indonesia sekaligus abdi negara yang tersebar di seluruh instansi, baik pusat maupun daerah. Banyak sedikitnya keringat kami ini sudah sering membasahi Ibu Pertiwi dalam proses pembangunan Indonesia," tutur Saharudin
Udin -panggilan akrabnya- mengatakan pengabdian tanpa batas tenaga honorer K2 tidak bisa diukur dengan nominal uang. Buktinya, ketika seleksi PPPK pada 2019 - 2022 hanya memprioritaskan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh, [ara tenaga honorer teknis administrasi masih setia berkerja.
Namun, Udin justru heran dengan pemerintah pemerintah yang enggan mengeluarkan kebijakan khusus untuk honorer teknis administrasi dan lainnya. Dia menduga hal itu disebabkan tenaga teknis administrasi tersebar di berbagai instansi.
Saat rekrutmen PPPK tenaga teknis 2022, banyak tenaga honorer K2 gigit jari karena kualifikasi pendidikan minimal yang disyaratkan ialah lulusan D3 dan S1.
Adapun honorer berijazah SMA tidak terakomodasi. Posisi untuk tenaga honorer yang bermodal ijazah lulusan SMA pada perekrutan 2019-2022 hanya petugas pemadam kebakaran, atau lulusan sekolah pertanian menengah atas (SPMA) sebagai penyuluh pertanian lapangan (PPL).
"Kalau salah satu instansi mau menerima lulusan SMA, di instansi lainnya, kok, enggak bisa? Apakah ini pemerintah anggap suatu keadilan? Mana itu komitmen pemerintah untuk menyelesaikan honorer?" ucap Sahirudin Anto.(esy/jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KemenPAN-RB Menggodok Rancangan Perpres Terbaru, Targetnya PNS, PPPK dan MasyarakatÂ
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi