Pentolan K2 Minta MenPAN-RB Azwar Anas Tunda Penghapusan Honorer, Angkat Dulu jadi PNS & PPPK 

Selasa, 03 Januari 2023 – 16:12 WIB
PP Manajemen PPPK: Mulai 28 November 2023 tidak ada lagi tenaga honorer. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pentolan K2 Minta MenPAN-RB Azwar Anas Tunda Penghapusan Honorer, Angkat Dulu jadi PNS & PPPK.

Ketua Aliansi Honorer Usia Kritis K2 Indonesia Kota Bekasi Mohamad Fikih meminta pemerintah untuk menunda pemberlakuan amanat PP Manajemen PPPK.

BACA JUGA: Banyak Honorer K2 Nakes Lulus Seleksi PPPK, 7 Hari Lagi Pemberkasan NIP

Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tersebut secara tegas menyatakan terhitung 28 November 2023 tidak ada lagi honorer. Yang ada hanya PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Fikih mengatakan penghapusan honorer sangat tidak manusiawi.

BACA JUGA: Pentolan Honorer K2 Menantang DPR Menuntaskan Revisi UU ASN sebelum Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023

Mereka mengabdi belasan hingga puluhan tahun untuk kemajuan dan kecerdasan bangsa Indonesia.

Jika penghapusan honorer itu direalisasikan tahun ini, Fikih tidak bisa membayangkan bagaimana kondisi honorer K2.

BACA JUGA: 5 Hak PPPK belum Diberikan, Adakah Jaminan Kontrak Kerja Diperpanjang? DPRD Ikut Bersuara

Dengan jumlahnya kini yang makin kecil, akan terjepit dengan honorer non-K2.

"Saya melihat ada upaya menyingkirkan honorer K2. Posisinya mulai digeser oleh honorer non-K2 yang masa kerjanya minim," kata Fikih kepada JPNN.com, Selasa (3/1).

Dia berharap pemerintah daerah dan pusat melek terhadap pengabdian honorer K2. Bukan malah menyingkirkan honorer K2.

Dia mencontohkan, dalam pendataan non-ASN, banyak honorer K2 tidak masuk.

Hal itu karena honorer tersebut tidak mempunyai slip gaji, dan lainnya, padahal mereka memiliki surat kerja dari kepala sekolah/UPTD/unit, database mereka lengkap.

"Honorer K2 yang ada di databasenya BKN masih saja dipersulit," ujarnya. 

Dengan gamblangnya, pegawai pendataan menjawab data honorer K2 tidak ada di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Anehnya, kata Fikih, giliran ada honorer baru langsung diikutsertakan dalam pendataan non-ASN dengan alasan mereka mempunyai slip gaji.

"Maklum, namanya juga honorer, berbayar selalu diistimewakan" sindir Fikih.

Dia berharap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas memberikan kesempatan untuk honorer K2 menjadi PNS maupun PPPK.

Fikih optimistis dengan kerendahan hati MenPAN-RB Azwar Anwar bisa mengayomi honorer K2, baik guru, kesehatan dan teknis lainnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler