BACA JUGA: Peluru Teroris Aceh Buatan Pindad
Seperti sebelumnya, ia berlalu tanpa memberikan satu pernyataan apapun kepada awak media yang menyambanginya di halaman kantor KPK itu.Mantan Dirut Bank yang sekarang berganti nama Bank Mutiara ini terseret kasus Penggelapan dana nasabah sebesar Rp1,6 triliun
Juru Bicarra KPK, Johan Budi, sebelumnya mengungkapkan pemeriksaan dilakukan terkait kasus Bank Century
BACA JUGA: AJI Minta Radio Era Baru Tidak Ditutup
"Pemeriksaan ini dilakukan sebagai lanjutan dalam pengungkapan kasus Bank Century," jelasnya.Tidak ada keterangan apakah Hermanus Hasan muslim berstatus sebagai tersangka atau saksi atas siapa dalam pemeriksaan yang dijalaninya
Hermanus sebelumnya diganjar tiga tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat pada Agustus 2009
BACA JUGA: Tanggulangi Teroris di Objek Vital
Majelis hakim menganggap perbuatan Hermanus melanggar pasal 49 ayat (2) huruf b UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHPSelain penjara, Hermanus didenda Rp5 miliar subsider 5 bulan kurungan(oji/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... 11 Aksi Demo Warnai Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi