Lagi, KPK Periksa Mantan Dirut Bank Century

Kamis, 11 Maret 2010 – 12:09 WIB
JAKARTA- Mantan Dirut Bank Century, Hermanus Hasan muslim, Kamis (11/3), kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Terpidana 3 tahun penjara ini datang dengan pengawalan tiga petugas dari kejaksaan dan kepolisian menggunakan mobil tahanan dari kejaksaan

BACA JUGA: Peluru Teroris Aceh Buatan Pindad

Seperti sebelumnya, ia berlalu tanpa memberikan satu pernyataan apapun kepada awak media yang menyambanginya di halaman kantor KPK itu.
 
Mantan Dirut Bank yang sekarang berganti nama Bank Mutiara ini terseret kasus Penggelapan dana nasabah sebesar Rp1,6 triliun
Pada Agustus 2009, ia divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Juru Bicarra KPK, Johan Budi,  sebelumnya mengungkapkan pemeriksaan dilakukan terkait kasus Bank Century

BACA JUGA: AJI Minta Radio Era Baru Tidak Ditutup

"Pemeriksaan ini dilakukan sebagai lanjutan dalam pengungkapan kasus Bank Century," jelasnya.

Tidak ada keterangan apakah Hermanus Hasan muslim berstatus sebagai tersangka atau saksi atas siapa dalam pemeriksaan yang dijalaninya


Hermanus sebelumnya diganjar tiga tahun penjara oleh PN Jakarta Pusat pada Agustus 2009

BACA JUGA: Tanggulangi Teroris di Objek Vital

Majelis hakim menganggap perbuatan Hermanus melanggar pasal 49 ayat (2) huruf b UU No 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat 1 ke-1 KUHPSelain penjara, Hermanus didenda Rp5 miliar subsider 5 bulan kurungan(oji/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 11 Aksi Demo Warnai Jakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler