jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil mengapresiasi kinerja tim buru sergap (Buser) Bareskrim Polri, yang berhasil menangkap para tersangka yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saya mengapresiasi kinerja Polisi dalam hal ini Bareskrim yang telah berhasil melindungi warga negaranya dari kejahatan orang lain,” ujar Nasir kepada wartawan di Jakarta, Kamis (7/11/2019) malam.
BACA JUGA: DPO Teroris Ditangkap Polisi Saat Kericuhan Demo Mahasiswa, Ternyata...
Menurut Nasir, Pimpinan Polri juga seharusnya ikut mengapresiasi dalam bentuk reward.
"Penangkapan ini pun harus diapresiasi oleh pimpinan Polri, mereka Polisi di lapangan sudah lelah dan bekerja keras sehingga buronan (DPO) yang dicari sudah berhasil ditangkap," terang politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
BACA JUGA: Nasir Djamil PKS: Pemilihan Dewan Pengawas KPK Tinggal Dikompromikan
Nasir mengingatkan jangan sampai nanti berkas perkara terlalu lama ke kejaksaan. “Dan upayakan dakwaannya pas, jangan sampai ada celah, jadi kayak gosokan bolak balik dari polisi ke jaksa, balik lagi, balik lagi," pungkasnya.
Sementara itu, Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan akan melakukan cross cek terkait penangkapan tersebut.
BACA JUGA: Bareskrim Musnahkan 15 Kilogram Sabu-Sabu Asal Palembang
"Terima kasih informasinya, kami akan konfirmasi ke Bareskrim,” ujar lulusan Akpol 1994 ini menerangkan.
Sebelumnya dari informasi yang diterima wartawan, Bareskrim berhasil menangkap tiga orang pelaku yang diduga telah membobol Bank Permata menggunakan pengajuan kredit fiktif terkait pembiayaan proyek-proyek PT Pertamina (Persero), dengan plafond kredit senilai sekitar Rp 1 Triliun.
Disebutkan, ketiga orang pelaku tersebut merupakan Pengurus PT. Megah Jaya Prima Lestari (PT MJPL) yaitu SG selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham dengan prosentase 33,33 persen, S selaku Direktur sekaligus pemegang saham dengan prosentase 33,33 % dan yang ketiga yaitu TJ selaku Komisaris sekaligus pemegang saham dengan prosentase 33,34 % yang merupakan kontraktor atau rekanan di PT. Pertamina.
Modus Operandi
Cara para pelaku melakukan kejahatan yakni dengan cara mengajukan kredit pembiayaan 7 kontrak proyek PT Pertamina kepada Bank Permata dan selanjutnya dilakukan pencairan kredit pada bulan Desember 2013 hingga Mei 2015 sebanyak 61 kali sejumlah Rp 892.062.287.312 Miliar.
Namun pembayaran kewajiban mulai macet pada tahun 2017, sehingga Bank Permata mulai curiga dan pada akhir tahun 2017 Bank Permata meminta konfirmasi kepada PT Pertamina dan direspon oleh PT Pertamina, bahwa ketujuh kontrak proyek PT Pertamina yang diajukan oleh PT MJPL untuk dibiayai kreditnya oleh Bank Permata adalah
palsu/fiktif/bodong.
Setelah mengetahui adanya kepalsuan atas 7 kontrak proyek PT Pertamina tersebut dan kredit fiktif yang telah dicairkan senilai total Rp 892.062.287.312, maka Bank Permata melaporkan Pengurus PT MJPL termasuk Pihak Supplier PT MJPL ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan (surat, akta dan jaminan fidusia), pencucian uang berdasarkan Laporan Polisi No.Pol: LP/115/I/2018/Bareskrim tertanggal 24 Januari 2018, yang ditangani oleh Subdit V Jatanwil Direktorat Tipidum Bareskrim Polri.
Setelah dilakukan proses penyidikan atas laporan pidana yang diajukan oleh Bank Permata maka pada bulan Desember 2018, Penyidik telah menetapkan ketiga Pengurus PT MJPL sebagai Tersangka yaitu SG alias Sumarto Gosal, S alias Silvia dan TJ.
Ketiga orang tersebut merupakan pengusaha terpandang di Makassar, TJ dan S adalah suami istri, sedangkan SG adalah adik dari TJ.
Masuk DPO Bareskrim
Pada bulan Juli 2019 ketika dilakukan pemanggilan lanjutan terhadap ketiga orang tersangka oleh pihak Penyidik secara patut dan sesuai prosedural hukum yang berlaku, ketiganya malah mangkir dari panggilan Penyidik.
Atas fakta tersebut, Penyidik kemudian melakukan pencarian/pengejaran terhadap ketiga orang tersangka tersebut, dan pada tanggal 29 Juli 2019, Penyidik berhasil menemukan Sumarto Gosal dan dilakukan penangkapan yang mana selanjutnya telah dilakukan penahanan.
Sedangkan terhadap kedua orang Tersangka yaitu TJ dan S telah melarikan diri. Oleh karenanya tanggal 31 Juli 2019, Pihak Kepolisian telah menerbitkan/memasukkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO), dalam perkembangannya, setelah hampir 3 bulan ditetapkan DPO.
Kepolisian melakukan upaya pencarian yang melelahkan, akhirnya kedua pelaku berhasil dibekuk/ditangkap dan saat ini ditahan oleh Bareskrim untuk diproses lebih lanjut.
Ada dugaan modus operandi yang dilakukan para tersangka terjadi juga di Bank lain di luar Bank Permata dan diduga para tersangka bekerja sama dengan Pejabat Bank tersebut.
Banyak pihak berharap dari kasus ini Penyidik Polisi bisa mengungkap secara tuntas kejahatan ini agar tidak menjadi modus/trend yang merugikan dunia perbankan.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich