jpnn.com, BIREUEN - Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil menganggap wacana menghilangkan kewenangan Polsek mengusut kasus pidana. Jika wacana itu terwujud, satuan Reskrim otomatis hilang.
"Tidak mungkin juga kalau kemudian polsek itu ditiadakan fungsi reskrimnya," kata Nasir di Bireuen, Aceh, Sabtu (22/2).
Menurut pria Aceh itu satuan Reskrim harus tetap berjalan namun hanya mempraktikkan restorative justice ketika menangani kasus pidana. Sebab, beberapa kasus pidana tidak seharusnya berujung ke pengadilan.
BACA JUGA: Soal Usul Perubahan Wewenang Polsek, Ini Respons Stafsus Presiden Jokowi
"Bagaimana kemudian pemerintah kepolisian bisa menyinergikan, sehingga peraturan-peraturan adat yang ada di daerah-daerah itu benar-benar bisa berfungsi," kata dia.
Wacana menghapus kewenangan Polsek mengusut pidana disampaikan oleh Ketua Kompolnas sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD.
BACA JUGA: Polri dan Kompolnas Perlu Membahas Wacana Polsek Tak Menangani Perkara
Nasir berharap, Mahfud tidak menyampaikan informasi secara terpotong-potong. Sebab, dia menilai wacana menghapus Polsek intinya yakni menegakkan restorative justice menangani sebuah perkara.
"Ke depan saya juga berharap pejabat-pejabat publik, harus lebih bijak. Hati-hati dalam menyampaikan pendapatnya sehingga kemudian tidak terjadi kesalahpahamn di kalangan masyarakat," ungkap dia. (mg10/jpnn)
BACA JUGA: DPR Tidak Sepakat Usulan Mahfud MD agar Polsek Tidak Menangani Kasus Pidana
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan