jpnn.com, SURABAYA - Nasrial, 41, warga Jalan Keputran Panjunan III/53, Surabaya dijebloskan ke sel tahanan lantaran menggelapkan motor milik adik iparnya.
Kasus ini bermula saat Nasrial meminjam motor kepada adik iparnya. Lelaki yang bekerja sebagai pedagang bumbu beralasan butuh motor untuk membeli daun jeruk di Pasar Keputran Surabaya. Namun setelah ditunggu hingga beberapa jam Nasrial tak kunjung kembali.
BACA JUGA: Kejagung Bekuk Buron Tiga Tahun di Bandara Batam
Korban yang panik mengadukan hal ini kepada keluarga Nasrial. Namun dari pihak keluarga, tidak tahu keberadaan Nasrial. Akhirnya hal ini dilaporkan kepada polisi.
Selang beberapa hari kemudian, Nasrial dibekuk anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Genteng. Kepada penyidik, Nasrial mengakui meminjam motor korban. Namun motor Honda Beat itu dipinjamkan lagi kepada kedua orang yang baru dikenal.
BACA JUGA: Terlilit Utang, Dokter RP Gelapkan Puluhan Mobil Rental
Nasrial berdalih menjadi korban gendam. "Pengakuannya motor dipinjamkan kembali oleh pelaku kepada dua orang baru dikenal. Namun malah tidak dikembalikan," ujar Kapolsek Genteng Kompol Ari Trestiawan, Senin (4/6).
Ari menambahkan, Nasrial terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, saat ini sudah berstatus tersangka, sudah ditahan. Barang bukti dari penangkapan tersebut terdapat satu buah BPKB motor korban.
BACA JUGA: Nekat Demi Kuliah Pacar, Ditangkap Polisi, Kekasih Pergi
"Tersangka dijerat pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. Ancaman hukumannya minimal empat tahun kurungan penjara," tandasnya. (rus/rtn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tengah Malam Masuk ke Kamar Adik Ipar
Redaktur & Reporter : Soetomo