JAKARTA - Kejanggalan dalam kasus pembunuhan bos PT Rajawali Putra Banjaran Nasruddin Zulkarnaen semakin kentaraDalam sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) dengan terpidana Antasari Azhar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/9), saksi ahli menyebutkan bahwa dari dua peluru yang membunuh Nasruddin, satu peluru ditembakkan langsung.
"Melihat kondisi peluru yang masih utuh, peluru tersebut tidak melalui media yang keras sebelum menembus kepala korban
BACA JUGA: Cirus Teriak-teriak Saat Disidang
Bisa jadi peluru itu langsung ditembakkan ke kepala," kata saksi ahli Widodo Harjoprawito dalam sidang kemarinPadahal, selama ini dakwaan Antasari menyebutkan bahwa dua peluru tersebut ditembakkan dari luar mobil Nasruddin
BACA JUGA: Pengumuman Honorer jadi CPNS Tunggu PP
Vesi dakwaan menyebutkan bahwa sebelum sampai ke kepala Nasruddin, peluru kaliber 0,38 inci itu menembus kaca mobil terlebih dahuluTapi alur peluru versi dakwaan itu dibantah Widodo
BACA JUGA: Kabinet Dievaluasi, Ganti Menteri Sudah Pasti
Salah satu peluru, menurut dia, terlihat masih utuhDia yakin bahwa satu peluru tersebut ditembakkan tanpa melewati media keras seperti kaca mobil"Entah itu ditembakkan dalam jarak dekat atau jarak jauh, peluru ini tidak mengalami pelambatan kecepatan saat mencapai kepala korban," katanya.Dasar pernyataan Widodo adalah dari berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM)Satu peluru memiliki berat 9,605 gram dan satunya 5.855 gramPeluru yang belum ditembakkan memiliki berat 10.1 gram
"Peluru pertama menunjukkan bahwa dia sangat mendekati utuhSedangkan peluru kedua seperti berupa serpihan karena melalui medium keras sebelum sampai ke korban," katanya.
Meski ukuran peluru sama, Widodo juga menyebutkan bahwa dua peluru tersebut berasal dari dua senjata yang berbedaBahkan kendati merek dan jenis senjata sama, dua peluru itu berasal dari dua senjata berbedaSebab, masing-masing senjata sudah meninggalkan bekas "sidik jari" pada masing-masing peluru"Sidik jari" itu, kata Widodo, muncul karena laras masing-masing senjata berbeda.
Dalam setiap pembuatan senjata, satu senjata dan lainnya tidak selalu sama karena kualitas penempaan besi senjata yang berbedaKarena itu, masing-masing akan memiliki fingerprint sendiri-sendiri"Dari dua anak peluru ini terlihat bahwa dua peluru ini keluar dari dua senjata yang berbeda," kata Widodo.
Kesaksian Widodo membuka banyak kemungkinan skenario kematian NasruddinBisa jadi satu peluru ditembakkan dari luar mobil, sedangkan satu peluru lainnya ditembakkan langsung kepada korban entah di manaDua lubang di kaca mobil dibuat untuk membuat orang terkecoh agar mengira dua peluru sama-sama ditembakkan dari luar mobil.
Mendengar kesaksian mengejutkan itu, Antasari kagetDia bolak-balik memastikan bahwa apakah benar seharusnya ada dua pistol yang digunakan untuk membunuh Nasruddin"Tapi dalam persidangan hanya ada satu senjata, lantas satu senjata ke mana?" tanya Antasari.
Widodo merupakan salah seorang saksi ahli balistik yang dihadirkan AntasariDia adalah karyawan PT Pindad pada 1965 yang kemudian mendapat tugas belajar ke YugoslaviaSaat diminta pulang ke Indonesia, Widodo desersi dan justru bekerja di militer Bolivia selama sepuluh tahun
Indra pendengaran Widodo sudah mulai berkurangKarena itu dalam sidang, dia harus didampingi salah seorang pengacara agar pertanyaan para pihak bisa diulangi dekat dengan telinga"Sebelum ini saya pernah menjadi saksi ahli dengan terdakwa Williardi Wizar," katanya.
Saksi ahli lainnya adalah ahli pidana umum Dr Muzakkir dari Universitas Islam Indonesia (UII) dan ahli forensik RSCM dr Abdul Mu"nim IdrisMun"im mengaku salah ketik saat memberikan laporan visum atas jenazah NasrudinLuka tembak yang benar terjadi pada pelipis kiriNamun, dia menulis pelipis kanan"Tidak ada luka di sebelah kananHanya ada dua luka tembak di sisi kiriIni murni kesalahan ketik," katanya.
Menurut dia, dua luka yang berasal tembakan terdapat pada sisi kiriSedangkan satu luka di pelipis sebelah kanan adalah luka tembusan dari tembakan di pelipis kiriNamun, Mu"nim menegaskan bahwa kesalahan tersebut tidak berdampak pada kesimpulan visum yang dia berikan.
Pengacara Antasari, Maqdir Ismail, menyesalkan kekeliruan tersebutIni berarti majelis hakim menggunakan kekeliruan itu sebagai pertimbangan dalam memutus hukuman untuk Antasari
"Ini jadi pelajaran bagi kita, dari keterangan dokter Mu"nim tadi bahwa terjadi kelalaianBisa jadi menyesatkanBayangkan, misalnya visum itu diperhatikan oleh hakim dan hakim memutuskan bahwa ada tiga luka tembakIni keputusannya bisa menyesatkan," katanya(aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buku Antasari Menambah Daftar Pertanyaan Publik
Redaktur : Tim Redaksi