jpnn.com - JAKARTA - Bekas pengacara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Teuku Nasrullah mengakui pernah ada pertemuan yang dihadiri sejumlah pihak di apartemen yang berada di kawasan Permata Hijau. Pertemuan itu dilakukan ketika Atut belum ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saat itu mereka belum jadi saksi dan kasusnya masih dalam tahap penyelidikan, belum penyidikan," kata Nasrullah usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (20/3).
BACA JUGA: Polri Terima 20 Laporan Tindak Pidana Saat Kampanye
Menurut Nasrullah, pertemuan itu suatu hal yang sah. Sebab, kata dia, lawyer memang berhak bertemu dengan siapapun untuk menggali informasi.
Meski demikian, Nasrullah membantah adanya upaya pengarahan yang bersifat negatif kepada para pihak yang hadir dalam pertemuan di apartemen itu. Ia pun enggan mengungkapkan siapa saja pihak yang hadir dalam pertemuan itu.
BACA JUGA: Hatta Ali Minta Souvenir iPod tak Dipersoalkan
"Tanya saja di penyidik nanti. Saya sudah ungkapkan dalam berita acara pemeriksaan. Ya yang penting tidak mengarahkan. Tidak ada larangan (bertemu). Kalau lawyer enggak boleh ketemu dengan siapapun, apa yang mau dibela kliennya," ucapnya.
Lebih lanjut Nasrullah menyatakan, siapa saja termasuk pengacara yang menghalang-halangi proses penyidikan bisa saja dijadikan sebagai seorang tersangka. Apalagi, kata dia, kalau seseorang mengarahkan saksi untuk berbohong atau melarikan diri.
BACA JUGA: Via Internet, SBY Laporkan Pajak Penghasilan Senilai Rp 261 juta
"Semua pihak kalau dia melakukan perbuatan curang, menghalangi-halangi penyidikan bisa. Tapi harus dipahami secara tepat apa yang dimaksud menghalang-halangi penyidikan. Itu yang jangan diterjemahkan," tandasnya.
Seperti diberitakan, Atut pernah mengumpulkan beberapa saksi di sebuah apartemen di Permata Hijau. Dalam pertemuan itu disebut ada pengarahan dari tim lawyer Atut kepada para saksi. Hal itu juga yang menjadi salah satu alasan KPK untuk menahan Atut pada pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka pada 20 Desember 2013.
Nasrullah hari ini diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi yang menjerat Atut.
Atut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK. Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga turut serta memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Tertawakan Putusan MK
Redaktur : Tim Redaksi