Polri Terima 20 Laporan Tindak Pidana Saat Kampanye

Kamis, 20 Maret 2014 – 18:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Agus Rianto mengatakan Mabes menerima sedikitnya 20 laporan masyarakat terkait pelaksanaan kampanye pemilihan umum 2014.

"Dalam beberapa hari ini ada tindak pidana yang dilaporkan ke Polri terkait pelaksaan kampanye. Jumlahnya ada 20 kasus," kata Agus di Mabes Polri, Kamis (20/3). Menurut Agus, dari 20 laporan itu, 12 di antaranya masih dalam proses. Sedangkan enam kasus sudah lengkap pembekasannya atau P21. "Sedangkan dua kasus dikeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," ungkapnya.

BACA JUGA: Hatta Ali Minta Souvenir iPod tak Dipersoalkan

Pada bagian lain, Agus juga menjelaskan bahwa sampai saat ini Polri sudah mengeluarkan 2192 Surat Tanda Terima Pemberitahuan dengan berbagai kegiatan yang dilakukan peserta pemilu.

Lebih jauh Agus menjelaskan secara umum situasi di tanah air kondusif selama pelaksanaan kampanye. "Ini menandakan bahwa sikap para peserta pemilu mulai semakin memahami bahwa pada akhirnya tujuannya adalah untuk kesejahteraan rakyat," ungkapnya.

BACA JUGA: Via Internet, SBY Laporkan Pajak Penghasilan Senilai Rp 261 juta

Mabes Polri berharap semoga Indonesia menjadi barometer  pelaksanaan pemilu bagi negara-negara lainnya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Yusril Tertawakan Putusan MK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa KPK, Lawyer Atut Merasa Bersih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler