Nasrun Dijemput Paksa oleh Jaksa, Langsung Ditahan

Senin, 18 Januari 2021 – 20:40 WIB
Penahanan terhadap Kadis Perkim Sungai Penuh oleh penyidik Kejari Sungai Penuh atas tindak pidana korupsi senilai Rp 3,043 miliar tahun 2017-2019.(ANTARA/HO)

jpnn.com, KERINCI - Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Kadis Perkim) Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi bernama Nasrun dijemput paksa dan langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh pada Senin (18/1).

Nasrun merupakan tersangka dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 3,043 miliar pada tahun anggaran 2017-2019.

BACA JUGA: 13 Tersangka Kasus Korupsi di Labuan Bajo Ditahan, Pak Bupati Masih Bebas

Kepala Seksi Penerangan dan hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharany mengatakan tersangka Nasrun dijemput paksa oleh jaksa bersama polisi karena tidak kooperatif dalam menjalani proses hukumnya.

Nasrun dijemput paksa oleh jaksa bersama polisi di kediamannya Jalan Depati Parbo, No.207, Desa Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi, Kerinci, Senin, pukul 10.20 WIB.

BACA JUGA: Mbak RRD Nekat Berbuat Dosa Saat Jam Besuk di Lapas Semarang

"Tersangka langsung dibawa ke RS H.A Thalib Mattaher untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya dibawa ke kantor Kejari Sungai Penuh untuk melakukan serah terima tersangka dan barang bukti (tahap II)," kata Lexy melalui keterangan resminya yang diterima, Senin.

Setelah penyerahan tahap II, tersangka Nasrun langsung dititipkan penahannya di Mapolres Kerinci untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

BACA JUGA: Penjaga Melihat Hal Mencurigakan di Belakang Aula Lapas, Saat Dicek, Ya Tuhan

Dalam kasus ini tim penyidik Kejari Sungai Penuh sebelumnya juga sudah menahan tersangka Lusi Afrianti (38), oknum PNS Dinas Perkim Kota Sungai Penuh.

Lusi bersama-sama dengan Nasrun tersandung kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah dan anggaran fiktif saat menjabat sebagai bendahara dinas terkait anggaran senilai Rp 3,043 miliar tahun 2017-2019.

Lexy menjelaskan, selama tiga tahun menjabat, tersangka Nasrun dan Lusi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi atas kegiatan pengadaan tanah, pembayaran rekening listrik PJU dan anggaran kegiatan lainnya yang berhubungan dengan tugas serta fungsi SKPD terkait.

"Dalam pelaksanaan penggunaan anggaran ditemukan perbuatan melawan hukum di antaranya mark up dalam pembelian tanah, penggunaan anggaran fiktif dan lainnya sehingga berakibat terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,043 miliar," jelas Lexy.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler