Natal, Pemerintah Sunat Hukuman Penjara Juliari Batubara

Senin, 25 Desember 2023 – 17:29 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara divonis hukuman 12 tahun penjara. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.922 narapidana Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia, pada momentum Hari Natal 2023.

Salah satu yang mendapat remisi khusus ialah eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

BACA JUGA: Usut Kasus Bansos, KPK Periksa eks Mensos Juliari Batubara

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Tangerang Fikri Jaya Soebing membenarkan Juliari mendapat remisi khusus Natal, dengan pengurangan hukuman selama satu bulan.

Selain Juliari, ada juga lima narapidana korupsi lainnya yang juga mendapatkan pengurangan hukuman pada perayaan Natal 2023.

BACA JUGA: KPK Setor Rp 16,2 Miliar dari Juliari Batubara Cs

Mereka ialah Komisaris PT Wilmar Master Parulian Tumanggor mendapat remisi 15 hari, Direktur PT Mount Dreams Indonesia Johan Darsono sebulan, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar sebulan, mantan bos PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo sebulan; dan mantan Dirut PT Jakarta Securities Benny Andreas Situmorang sebulan.

"Secara keseluruhan ada 69 warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi, empat diantaranya tidak memenuhi syarat," kata Fikri Soebing dikonfirmasi, Senin (25/12).

BACA JUGA: KPK Setor Uang Denda Rp 500 Juta dari Terpidana Juliari Batubara ke Kas Negara

Adapun 69 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Natal di Lapas Kelas I A Tangerang berdasarkan jenis kejahatan, remisi pidana umum terdapat delapan orang, 54 napi narkotika, enam napi kasus korupsi dan satu napi kasus pencucian uang.

"Tentu adanya proses pengusulan Remisi Khusus sesuai Permen No. 7 Tahun 2022 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sudah dilakukan secara online menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan," ucap Fikri.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Reynhard Silitonga sebelumnya menjelaskan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan.

“Remisi diberikan sebagai bentuk keterlibatan negara untuk menghargai dan memberi pengakuan kepada narapidana yang menunjukkan integritas, berperilaku positif, dan menjauhi pelanggaran," ucap Renyard, Minggu (24/12).

Reynhard mengutarakan, pemberian remisi bertujuan agar dapat mendorong narapidana untuk mendapatkan kesadaran pribadi yang terlihat dari tindakan dan sikap mereka sehari-hari.

Bahkan, pemberian remisi khusus Natal Tahun 2023 berhasil menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp 7.955.235.000, masing-masing Rp 7.913.160 dari RK I dan Rp 42.075.000 dari RK II.

Menurutnya, narapidana terbanyak mendapat RK Natal berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Utara sebanyak 3.166 orang, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.896 orang, dan Kanwil Kemenkumham Papua sejumlah 1.434 orang.

Berdasarkan data pada Sistem Database Pemasyarakatan, per tanggal 15 Desember 2023, jumlah Warga Binaan di seluruh Indonesia berjumlah 273.250 orang, terbagi atas 220.427 narapidana dan 52.948 tahanan.

"Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP," pungkas Reynhard. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Eksekusi Juliari Batubara ke Lapas Klas I Tangerang


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler