jpnn.com - JPNN.Com - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada 6.707 narapidana beragama Kristen pada perayaan Natal kali ini. Dari jumlah itu, ada 6.628 orang memperoleh remisi khusus sebagian atau RK I.
Namun, ada pula yang begitu memperoleh remisi khusus langsung bebas. Istilahnya RK II yang jumlahnya 79 orang napi.
BACA JUGA: Polri Berlakukan Siaga Satu, Ini Penjelasan Pak Tito
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan bahwa remisi pada Hari Raya Natal hendaknya tidak hanya dianggap sebagai pengurangan masa menjalani pidana semata. "Tapi juga harus dipandang sebagai perenungan diri mengingat kesalahan yang telah diperbuat," kata Yasonna, Minggu (25/12) dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh para Kalapas dan Karutan saat pemberian remisi di masing masing wilayahnya.
Politikus PDI Perjuangan itu pun berharap agar pemidanaan tidak dianggap penderitaan. Sebab, justru penjara bisa menjadi tempat mengoreksi diri.
BACA JUGA: Status Siaga Satu, Polri Kerahkan 2/3 Kekuatan
"Selama menjalani pidana jangan diasumsikan sebagai suatu derita semata, melainkan sikap retrospeksi dan instrospeksi diri untuk kembali ke jalan keimanan dan kebenaran," ujar menteri asal PDI Perjuangan itu.
BACA JUGA: Inilah Strategi Polisi Cegah Horor Brexit Terulang Lagi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamanan Natal, Siapkan Penembak Jitu
Redaktur & Reporter : Boy