JAKARTA - Pemeriksaan tersangka suap wisma atlet Palembang, Muhammad Nazaruddin kali ini berbeda dengan sebelumnyaBila pemeriksaan lalu memakan waktu lebih dari enam jam, kini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya memeriksa sekira dua jam.
Saat keluar didampingi tim kuasa hukumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) itu langsung menebar senyum kepada wartawan yang menanti.
Ditanya perkembangan dari kasusnya, Nazaruddin kembali menegaskan keterlibatan Ketua Umum PD Anas Urbaningrum
BACA JUGA: Reformasi Birokrasi Sudah di Titik Kritis
"Anas layak sebagai tersangka, karena Anas koruptornya," tegas Nazaruddin.Hanya saja, dia (Nazaruddin) tidak mengungkapkan alasan mengapa nama Anas yang disebut
BACA JUGA: Terdakwa Ngaku Tak Punya Kewenangan Gelapkan Pajak
"Tanya saja sama Anas dia yang lebih tahu," sambung Nazaruddin, saat ditanya perintah apa yang dikeluarkan Anas.Bila Nazaruddin begitu bersemangat membeber nama Anas, namun disisi lain dirinya memilih bungkam ketika ditanya soal dugaan keterlibatan petinggi PD lainnya, sepeti Angelina Sondakh dan Jafar Hafsah.
Sementara itu, Elza Syarif selaku tim kuasa hukum Nazaruddin, mengaku, kliennya sudah menandatangani berkas berkas pemeriksaan
BACA JUGA: Saat Dinikahi Andhika, Malinda Masih Berstatus Istri Adus Ali
(fir/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Elza Sebut Ada Upaya Bungkam Nazaruddin
Redaktur : Tim Redaksi