Nazar Minta KPK Jerat Anas Lagi, Ini Dalihnya...

Rabu, 25 Mei 2016 – 20:12 WIB
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin dalam salah satu persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin yang kini menjadi terdakwa perkara pencucian uang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menjerat Anas Urbaningrum lagi. Dalihnya, karena mantan ketua umum Partai Demokrat itu semestinya juga dijadikan tersangka kasus pencucian uang.

Nazar menyampaikan permintaannya pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/5). Nazar menyebut Anas dan bekas Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, Yulianis sudah seharusnya jadi tersangka.

BACA JUGA: Santoso Cs Masih Gentayangan, Operasi Tinombala Diperpanjang Lagi

"Kami memohon majelis hakim memerintahkan KPK memeriksa dan menetapkan Anas dan Yulianis sebagai tersangka pencucian uang," kata Andriko Saputra selaku pengacara Nazaruddin saat membacakan pledoi.

Andriko menambahkan, berdasarkan fakta persidangan, bukti dan keterangan saksi, kliennya bukanlah orang pertama di Anugrah Nusantara maupun Permai Grup. Menurutnya,  pengendali perusahaan itu adalah Anas.

BACA JUGA: Lantik Gubernur Baru, Jokowi: Jangan Kerja di Belakang Meja

Sedangkan posisi Nazar dalam perusahaan itu hanya sebatas mengetahui pengeluaran dan pemasukan uang. "Tidak  bisa mengambil uang tanpa izin Anas sebagai pengendali," ungkap Andriko.

Ia menambahkan, selain Anas juga ada Yulianis yang mengedalikan keuangan di Permai Grup. Andriko menyebut Yulianis merupakan kerabat dekat Anas.(boy/jpnn)

BACA JUGA: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Segera Masuk Prolegnas

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazar Minta Hartanya yang Halal Dikembalikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler