JAKARTA - Terdakwa kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin, merasa keberatan dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, terkait penerimaan lima travel cek dari PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk senilai Rp 4,67 miliarNazaruddin justru menuding pihak lain yang menikmati uangnya.
Hal itu disampaikan Nazaruddin saat membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/12)
BACA JUGA: Mantan Dirut PLN Dituntut 7 Tahun Penjara
Menurut Nazaruddin, dirinya malah banyak membicarakan masalah proyek sport center Hambalang ketimbang Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang.Nazaruddin menuturkan, pada Desember 2010 dirinya bersama sejumlah koleganya di Demokrat seperti Anas Urbaningrum, Mahyuddin (Ketua Komisi X DPR), Angelina Sondakh (koordinator Anggaran Komisi X di Banggar DPR), bertemu dengan Menpora Andi Mallarangeng di kantor Kemenpora
Lebih lanjut Nazaruddin juga mengaku pernah menggelar pertemuan dengan Menpora di Restoran Jepang di Arcadia, Senayan pada Maret 2010
BACA JUGA: IPW: Polri Tak Serius Usut Korupsi
Pertemuan itu juga dihadiri Angelina Sondakh, Sesmenpora Wafid Muharam, serta seorang calon Deputi di KemenporaBACA JUGA: PAN Kebelet Capreskan Hatta Radjasa
Karenanya Nazaruddin mengaku mendengar pertama kali kasus Wisma Atlet justru dari pemberitaan media"Saya mendengar pertama kali soal proyek Wisma Atlet justru dari media dan pengakuan Angelina Sondakh di depan Tim Pencari Fakta pada 12 Mei 2011 jam empat sore," sebut Nazaruddin.
Pertemuan TPF itu dipimpin Benny K Harman dan dihadiri sejumlah politisi Partai Demokrat lainnya seperti Jafar Hafsah, Edy Ramli Sitanggang, Max Sopacua, Mahyuddin, Mirwan Amir, Ruhut Sitompul, M Nasir, serta NazaruddinLebih lanjut Nazaruddin mengatakan, Angelina mengakui adanya uang Rp 9 miliar dari Menpora Andi Mallarangeng dan Sesmenpora Wafid MuharamSelanjutnya, uang itu mengalir ke para politisi PDDari Rp 9 miliar yang diterima Angelina, Rp 8 miliar diserahkan ke Wakil Badan Angaran (Banggar) DPR Mirwan Amir
Mirwan Amir, lanjut Nazaruddin, membagi-bagikan uang dari Menpora yang diserahkan lewat AngelinaMirwan sendiri mendapat jatah Rp 5 miliar
"Jadi saya tidak benar-benar tahun sial uang Rp 9 miliarSaya hanya mendengar dari pengakuan Angelina Sondakh," ucap Nazaruddin di hadapan majelis hakim yang diketuai Darmawati Ningsih.
Karenanya Nazar menuding dakwaan JPU sangat janggalNazar juga menuding penyidik KPK menutup-tutupi proses penyidikan yang sebenarnya, termasuk uang dari hasil penggeledahan di rumah Yulianis, Dirtektur Keuangan Permai Group
Menurutnya, uang hasil penggeledahan di rumah Yulianis itu jumlahnya sama dengan nilai travel cek yang dituduhkan JPU kepada mantan Bendahara Umum PD itu"Sampai sekarang uang itu tidak pernah disita, atau mungkin dibagi-bagi oleh penyidik KPKInilah rekayasa oleh penyidik KPK," tudingnya.
Pria kelahiran Bangun, Sumatera Utara itu menegaskan bahwa seluruh pengakuannya bukanlah kebohongan"Siapa yang mengatakan saya bohong, dia lah yang sebenarnya terlibat dalam proyek Wisma Atlet dan Hambalang dan merekayasa kasus saya," tudingnya.
Karenanya di bagian akhir eksepsinya, Nazaruddin meminta Majelis hakim membatalkan surat dakwan dari JPU"Agar majelis memerintahkan tim penuntut umum KPK melepaskan saya dari tahanan Cipinang," pintanya.
Seperti diketahui, pada persidangan sepekan lalu Nazaruddin didakwa telah menerima suap sebesar Rp 4,67 miliar dari marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Tbk, M El Idris terkait proyek Wisma Atlet SEA Games di Palembang
"Padahal patut diduga pemberian tersebut diberikan karena terdakwa telah mengupayakan PT DGI Tbk untuk mendapatkan proyek Wisma Atlet di Jakabaring, Palembang," ucap JPU, I Kadek Wiradana.
Atas perbuatan itu, Nazaruddin dalam dakwaan primair didakwa menerima suap dan dijerat dengan pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahu 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjaraSedangkan dalam dakwaan kedua, Nazaruddin dijerat dengan pasal 5 ayat (2) juncto pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan TipikorAdapun pada dakwaan ketiga, Nazaruddin dikenai Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masa Kerja Timwas Century Dibawa ke Paripurna
Redaktur : Tim Redaksi