jpnn.com - JAKARTA - Kuasa Hukum Nazaruddin, Elza Syarif mengakatan, klainnya hanya menjadi orang yang disuruh-suruh saja terkait proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Suami Neneng Sri Wahyuni itu bertugas membagikan duit ke anggota dewan.
"Dia orang yang disuruh-disuruh. Ya dalam ikut rapat membagikan uang ke DPR," kata kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarif di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (24/9).
BACA JUGA: Disebut Terlibat Percobaan Suap Hakim Agung, FPD Meradang
Elza menuturkan, berdasarkan keterangan Nazar sudah ada aliran dana sebelum proyek e-KTP itu berhasil digolkan. Uang itu diserahkan kepada anggota dewan.
"Kata Nazar sudah dibagikan sebanyak uang 250 miliar di mana lima konsorsium masing-masing 50,50 miliar, yang dibagikan kepada oknum DPR RI untuk menggolkan proyek ini. Ketua konsorsiumnya adalah PT PNRI," kata Elza.
BACA JUGA: Elza Syarif Klaim Bawa Bukti Korupsi e-KTP
Elza tidak menyebut nama-nama yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi proyek e-KTP. Ia hanya memastikan ada sesuatu yang tidak benar dalam proyek itu. "e-KTP ini sudah terjadi konspirasi terjadi mark up, terjadi sesuatu yang tidak benar terhadap keuangan negara itu aja," katanya.
Sebelumnya, Nazaruddin menyerahkan data tentang dugaan korupsi pada proyek e-KTP ke KPK, Selasa (27/8). Dalam dokumen yang dibawa Elza ke KPK kala itu, terdapat sejumlah nama-nama tenar.
BACA JUGA: Margarito: Harusnya KY Berwenang Menjatuhkan Sanksi
Nama dari pihak pemerintah yang masuk dalam dugaan korupsi e-KTP versi Nazaruddin itu adalah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, pejabat pembuat komitmen (PPK) Sugiarto, serta ketua panitia lelang e-KTP, Dradjat Wisnu Setiawan.
Sedangkan dari unsur DPR, nama yang terseret antara lain Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, Anas Urbaningrum, pimpinan Badan Anggaran DPR, yakni Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir dan Olly Dondokambey, serta pimpinan Komisi II DPR antara lain Chairuman Harahap, Arief Wibowo dan Ganjar Pranowo.
Sedangkan pihak swasta dalam proyek e-KTP yang ikut dilaporkan ke KPK adalah Andi Narogong.
Dari laporan Nazaruddin itu, nama Olly Dondokambey kecipratan USD 1 juta, sedangkan Melchias dan Mirwan masing-masing USD 500 ribu. Sementara tiga pimpinan Komisi II DPR, yaitu Chairuman, Arief dan Ganjar, masing-masing disebut mendapat USD 500 ribu. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Didukung Usulan Pemilihan Hakim Agung Dipilih KY
Redaktur : Tim Redaksi