Nazaruddin Didepak dari Kursi Bendum Demokrat

Senin, 23 Mei 2011 – 21:55 WIB
Muhammad Nazaruddin. Foto : Arundono/JPNN

JAKARTA - Dewan Kehoramatan (DK) Partai Demokrat resmi mencopot jabatan Muhammad Nazaruddin sebagai Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai DemokratKepastian pencopotan itu disampaikan Sekretaris DK, Amir Syamsuddin, didampingi anggota DK, EE Mangindaan dan Jero Wacik

BACA JUGA: Tiga Gugatan Pemilukada Ditolak MK



"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, DK memberhentikan dan membebastugaskan saudara Muhammad Nazaruddin sebagai Bendahara Umum Partai Demokrat," kata Amir Syamsuddin saat membacakan keputusan DK di Jakarta, Senin (23/5)


Pertimbangan pencopotan Nazaruddin yang dimaksud Amir adalah adanya laporan dari berbagai masyarakat dan pemberitaan miring selaku bendahara

BACA JUGA: Kinerja DPR Buruk, Marzuki Salahkan Parpol

Kata dia, dengan pemberitaan miring itu menempatkan Demokrat dalam kondisi yang tidak menguntungkan serta menghambat tugas-tugas Nazaruddin sebagai bendahara partai


Sebagaimana diketahui, Nazaruddin disebut-sebut terlibat dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan

BACA JUGA: Pemerintah Tolak Anggota KPU dari Parpol

Belum lepas dari isu suap, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD kembali mengungkap tingkah Nazaruddin yang memberikan uang kepada Sekjen MK, Janedjri F Gafar senilai SGD 120 ribu (dollar singapura).  

Pencopotan jabatan Nazaruddin kata Amir juga terkait keterlibatannya dalam berbagai kasus, hukum dan etika.  "Informasi keterliabtan dalam berbagai kasus, hukum dan etikaPada prinsipnya berhubungan uang dan dengan jabatan sehingga jika yang bersangkutan masih menjabat hal itu akan tidak baik bagi yang bersangkautan dan partai," lanjut Amir

Dengan membebastugaskan Nazaruddin dari jabatannya, kata Amir, maka Partai Demokrat akan terbebas dari fitnah dan serangan politikNazaruddin juga kata dia, bisa menggunakan waktu dan pikirannya untuk menghadapi kasusnya

Terkait dengan kasus hukum, DK meminta kepada semua pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan meminta KPK menidanklanjuti secara profesional sesuai dengan Undang-undang yang berlaku" Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan semua kader yang ada di daerah menjadi tenang bekerja dan tidak merasa terganggu dengan aktivitas kepartainnya," ucapnya(kyd/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kontrak Baru Koalisi tak Mengatur Sanksi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler