Tiga Gugatan Pemilukada Ditolak MK

Senin, 23 Mei 2011 – 20:02 WIB

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak tiga gugatan atas hasil Pemilihan Umum Kepala DaerahTiga permohonan yang ditolak adalah perkara Pemilukada Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) di Provinsi Riau, Kabupaten Muaro Jambi di Provinsi Jambi dan Kabupaten Buru Selatan di Provinsi Sulawesi tengah.

Pada putusan perkara Pemilukada Muaro Jambi, sembilan hakim konstitusi sepakat bahwa proses pemilukada yang hasilnya ditetapkan pada 15 April 2011 itu telah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

BACA JUGA: Kinerja DPR Buruk, Marzuki Salahkan Parpol

“Mahkamah berpendapat bahwa dalil para pemohon yang pada pokoknya menyatakan telah terjadi pelanggaran yang serius bersifat terstruktur, sistematis, dan masif tidak terbukti menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi Achmad Sodiki membacakan pertimbangan hakim, Senin (23/5).

Perkara pemilukada Muaro Jambi ini diajukan oleh lima pasangan calon bupati yaitu Masnah Busro-Ahmad Arifin, Raden Aziz Muslim-Irwansyah, Kamaludin Haviz-Rizal Lubis, Asnawi-Idi Irwansyah dan Mukhtar Muis-Juairiah
Dengan putusan tersebut maka pasangan Burhanuddin Mahir-Kemas Muhammad Fuad tetap menjadi pemenang pemilukada dengan 76.234 suara, dan dapat dilantik menjadi pasangan bupati dan wakil bupati Muaro Jambi.

Keputusan serupa juga ditetapkan majelis hakim MK pada perkara Pemilukada Kabupaten Kuantan Singingi

BACA JUGA: Pemerintah Tolak Anggota KPU dari Parpol

Permohonan yang diajukan pasangan Mursini-Gumpita itu dinilai oleh majelis hakim tidak memenuhi syarat hukum untuk dibuktikan.

Sempat terjadi insiden usai pembacaan putusan tentang sengketa Pemilikada Kuansing
Seorang pendukung pasangan calon Mursini-Gumpita tidak menerima putusan yang didengarnya dan seketika berteriak di dalam ruang sidang pleno.

Ketua MK, Mahfud MD yang memimpin sidang pun menyuruh petugas pengamanan untuk mengusir orang yang berteriak tersebut keluar dari ruang sidang

BACA JUGA: Kontrak Baru Koalisi tak Mengatur Sanksi

Pria umur 32 tahun yang belakangan diketahui bernama Amrisal, sempat diamankan dan dimintai keterangan petugas keamanan MK.

Sedangkan dalam perkara Pemilukada Kabupaten Buru Selatan, MK juga menolak seluruh gugatanHakim Konstitusi Anwar Usman yang membacakan pertimbangan hakim menyampaikan berdasarkan fakta dan penilaian hukum itu tidak terbukti dan beralasan menurut hukum"Dalil-dalil pemohon tidak terbukti dan beralasan hukum," kata hakim Anwar(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seharusnya Sejak Lama Nunun jadi Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler