Lima Debt Collector Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 25 Oktober 2011 – 04:48 WIB

JAKARTA - Lima algojo penagih hutang alias debt collector dari Citibank terancam kurungan 12 tahun penjaraJaksa penuntut umum (JPU) mendakwa mereka dengan pasal 333 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 karena telah menganiaya hingga menyebabkan kematian bapak dua putri itu.
     
"Terdakwa telah melanggar pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian," kata jaksa Erry Yudianto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (24/10)

BACA JUGA: Inggrid Kansil Dorong Muatan Lokal di Kurikulum Sekolah


     
Dalam sidang perdana kemarin, berkas lima terdakwa dipisahkan dalam tiga berkas
Yakni, berkas Boy Yanto Tambunan dan Humisar Silalahi masing-masing satu berkas, sedangkan Arief Lukman, Hendry Waslinton, dan Donald Harris Bakara dalam satu berkas

BACA JUGA: Revisi UU Pemda Perketat Mutasi Pegawai


     
Dalam sidang terungkap dengan jelas bahwa lima penagih hutang itu mengintimidasi dan meneror Irzen
Awalnya, Irzen memiliki tunggakan kartu kredit di Citibank sebesar Rp 100 juta

BACA JUGA: Tersangka Suap Kemenakertrans Siap Buka-Bukaan di Persidangan

Para penagih hutang itu lantas mengiming-imingi Irzen bahwa hutang bisa lunas jika Sekjen Partai Pemersatu Bangsa (PPB) itu membayar 10 persen saja.
      
Irzen pun mendatangi Citibank di Menara Jamsostek, Jakarta SelatanDia kemudian digiring ke Ruang CleoJPU menyebut ruangan itu adalah ruangan khusus untuk menginterogasi para penunggak hutangRuangan sempit dengan hanya beberapa meja dan kursi itu memang dikhususkan untuk menekan nasabah agar segera melunasi hutang.
     
Di Ruang Cleo, para debt collector mengintimidasi IrzenMereka mengumpat dan menghina lelaki pengusaha itu dengan kata-kata kotorTak jarang mereka juga menggebrak meja dan mencengkeram kemeja IrzenDonald bahkan menendang kursi tempat Irzen duduk sambil berteriak, "Pakai otak dong, pak!"
     
Setelah berkali-kali diintimidasi, Irzen berjanji akan membayar lunas hutangnyaDia lantas pamit untuk keluar ruangan karena mengeluh sakit kepalaTapi, para debt collector tak mengizinkannyaIrzen lantas pingsan bahkan terdengar mendengkur sekaligus mengeluarkan busa dari mulutnya"Sudah jangan pura-pura pak," kata Donald seperti ditirukan JPU.
     
Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) melansir bahwa kematian Irzen disebabkan pendarahan di bawah selaput keras otak dan selaput lunak otakJuga, terjadi pembekuan darah di bliki otak dan memar di jaringan otak kecilSelain itu, ditemukan resapan darah  pada batang otak dan pecahnya percabangan pembuluh darah otak.
     
JPU menilai, para debt collector harus bertanggung jawab terhadap kematian IrzenSebab, dia sudah mengeluh sakit kepala tapi tetap mendapatkan ancaman dan intimidasiPadahal, sudah berkali-kali Irzen menyanggupi akan membayarTapi, para debt collector yang bekerja untuk perusahaan jasa penagihan hutang PT Fanimasyara Prima dan PT Taketama Star Mandiri itu tak pernah mengizinkan.
     
Selama persidangan, istri Irzen, Esi Ronaldi berkali-kali terlihat mengusap air mataKronologi kematian sang suami membuat dia kembali teringat lelaki yang menjadi tulang punggung keluarga tersebut

"Semoga majelis hakim bijaksana melihat kasus iniMasak ada orang cuma diperlakukan begitu langsung meninggalPasti ada apa-apa," kata Esi(aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Tersangka Suap Kemenakertrans Segera Disidangkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler