JAKARTA -- Pemerintah pusat benar-benar gerah dengan maraknya mutasi sembarangan yang dilakukan kepala daerah, yang marak terjadi sejak diberlakukannya pilkada langsung pada 2005Mendagri Gamawan Fauzi memastikan, batasan-batasan mengenai aturan mutasi pegawai telah dimasukkan ke dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.
"Soal aparatur yang dipolitisasi, kita berupaya menekannya, dengan memasukkan ke revisi UU Nomor 32 tahun 2004," ujar Gamawan Fauzi di Jakarta, kemarin (24/10).
Hanya saja, Gamawan tidak mau memerinci lebih detil bagaimana materi yang sudah dimasukkan ke draf revisi UU pemda, yang kini sudah pada tahap pembahasan di Kementrian Hukum dan HAM
BACA JUGA: Tersangka Suap Kemenakertrans Siap Buka-Bukaan di Persidangan
Alasannya, draf revisi masih harus dibahas dengan DPR.Selain memasukkan ke revisi UU, kata Gamawan, pihaknya juga menyiapkan Surat Edaran (SE) yang akan dikirim ke seluruh kepala daerah
"Saya hanya mengingatkan saja
BACA JUGA: Tiga Tersangka Suap Kemenakertrans Segera Disidangkan
Ini bagaimana, ada 140-an di suatu daerah yang dinonjobkan begitu sajaDia sangat berharap, ke depan, usai pilkada tidak ada lagi kasus-kasus pencopotan atau mutasi yang dilakukan dengan pertimbangan politis
BACA JUGA: Era Mega Dinilai Sudah Kadaluarsa
"Jangan asal copot, asal promosiPencopotan itu harus ada kesalahan, promosi itu harus ada prestasi," pesan Gamawan.Mantan bupati Solok yang lantas menjadi gubernur Sumbar itu berkali-kali mengingatkan, jangan ada lagi politisasi di birokrasi"Jangan diseret-seret ke politisasi," cetusnya.
Selain soal mutasi, revisi UU pemda juga akan mengatur agar pemda bisa melakukan penghematan anggaranIni terkait dengan borosnya anggaran untuk pemilukada"Nanti kita atur di UU pilkada," ujarnyaSeperti diketahui, revisi UU pemda nantinya akan dipecah menjadi tiga, yakni UU pilkada, UU tentang desa, dan UU pemda sendiri(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Kalbar Minta Batas RI-Malaysia Ditinjau Ulang
Redaktur : Tim Redaksi