Revisi UU Pemda Perketat Mutasi Pegawai

Selasa, 25 Oktober 2011 – 01:54 WIB

JAKARTA -- Pemerintah pusat benar-benar gerah dengan maraknya mutasi sembarangan yang dilakukan kepala daerah, yang marak terjadi sejak diberlakukannya pilkada langsung pada 2005Mendagri Gamawan Fauzi memastikan, batasan-batasan mengenai aturan mutasi pegawai telah dimasukkan ke dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

"Soal aparatur yang dipolitisasi, kita berupaya menekannya, dengan memasukkan ke revisi UU Nomor 32 tahun 2004," ujar Gamawan Fauzi di Jakarta, kemarin (24/10).

Hanya saja, Gamawan tidak mau memerinci lebih detil bagaimana materi yang sudah dimasukkan ke draf revisi UU pemda, yang kini sudah pada tahap pembahasan di Kementrian Hukum dan HAM

BACA JUGA: Tersangka Suap Kemenakertrans Siap Buka-Bukaan di Persidangan

Alasannya, draf revisi masih harus dibahas dengan DPR.

Selain memasukkan ke revisi UU, kata Gamawan, pihaknya juga menyiapkan Surat Edaran (SE) yang akan dikirim ke seluruh kepala daerah
Isinya, mengingatkan agar kepala daerah tidak seenaknya saja melakukan mutasi.

"Saya hanya mengingatkan saja

BACA JUGA: Tiga Tersangka Suap Kemenakertrans Segera Disidangkan

Ini bagaimana, ada 140-an di suatu daerah yang dinonjobkan begitu saja
Ini merugikan birokrasi," terang Gamawan.

Dia sangat berharap, ke depan, usai pilkada tidak ada lagi kasus-kasus pencopotan atau mutasi yang dilakukan dengan pertimbangan politis

BACA JUGA: Era Mega Dinilai Sudah Kadaluarsa

"Jangan asal copot, asal promosiPencopotan itu harus ada kesalahan, promosi itu harus ada prestasi," pesan Gamawan.

Mantan bupati Solok yang lantas menjadi gubernur Sumbar itu berkali-kali mengingatkan, jangan ada lagi politisasi di birokrasi"Jangan diseret-seret ke politisasi," cetusnya.

Selain soal mutasi, revisi UU pemda juga akan mengatur agar pemda bisa melakukan penghematan anggaranIni terkait dengan borosnya anggaran untuk pemilukada"Nanti kita atur di UU pilkada," ujarnyaSeperti diketahui, revisi UU pemda nantinya akan dipecah menjadi tiga, yakni UU pilkada, UU tentang desa, dan UU pemda sendiri(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gubernur Kalbar Minta Batas RI-Malaysia Ditinjau Ulang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler