Nazaruddin Gagal Asimilasi di Pondok Pesantren

Minggu, 11 Februari 2018 – 10:21 WIB
Eks Bendum Partai Demokrat M Nazaruddin. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Keinginan M. Nazaruddin menjalani masa asimilasi di sebuah pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat, dipastikan kandas.

Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak memberikan rekomendasi atas usulan bebas bersyarat yang merupakan syarat asimilasi atau kerja sosial untuk mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

BACA JUGA: Ganjar, Antara Bantahan Andi-Miryam dan Tuduhan Setnov-Nazar

"Kami tidak akan memberikan rekomendasi (asimilasi Nazar)," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Sabtu (10/2).

Sebelumnya, surat resmi permohonan rekomendasi ke KPK itu dikirim Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjen Pemasyarakatan (Ditjenpas) pada Senin (5/2).

BACA JUGA: Segera Masuk Asimilasi, Nazaruddin Bakal Jadi Santri

Dalam surat itu disebutkan bahwa Nazar bakal menjalani masa asimilasi di sebuah pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat.

Asimilasi itu merupakan syarat yang harus dipenuhi terpidana korupsi wisma atlet Palembang tersebut agar bisa mendapat pembebasan bersyarat (PB) dari Kementerian Hukum dan HAM.

BACA JUGA: Ini Respons Novanto untuk This Is My War dari Pak SBY

Agus tidak menjelaskan secara detail apa alasan KPK tak memberikan rekomendasi kepada Nazar.

Komisioner KPK asal Magetan itu hanya menyebutkan bahwa pengurangan masa tahanan (remisi) yang diterima Nazar selama ini sudah cukup banyak.

"Kalau minta pertimbangan KPK, KPK tidak akan berikan rekomendasi itu," tegasnya.

Menurut Agus, meski Nazar sudah banyak membantu KPK dalam pengungkapan sejumlah kasus korupsi dengan menjadi justice collaborator (JC), bukan berarti Nazar bisa bebas lebih cepat.

"Harus imbang juga dengan kesalahannya," ujarnya. Nazar memang diketahui mengeruk keuntungan pribadi dan kelompok dari korupsi sejumlah proyek. Dia pun divonis total 13 tahun penjara.

Di tempat terpisah, Kasubbag Analisis & Strategi Komunikasi Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan, pihaknya menunggu surat resmi dari KPK terkait penolakan rekomendasi itu.

Berikutnya, Ditjenpas akan membuat surat ke Kakanwil Kemenkum HAM Jawa Barat sebagai tindak lanjut penolakan itu.

"Isinya (surat ke Kakanwil) terkait tidak dilanjutkan proses usulan karena alasan penolakan dar KPK," ucapnya. (tyo/oki)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Asah Jagoan di Pilkada, PDIP Gelar Sekolah Partai Lagi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler