Nazaruddin jadi Justice Collaborator, Noda Merah Untuk KPK

Minggu, 24 September 2017 – 09:53 WIB
KPK

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani mengatakan, kinerja pimpinan KPK sekarang gagal menghadirkan perubahan ke arah sistem pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Dia menegaskan, KPK justru membuat banyak kesalahan dan membiarkan kasus-kasus korupsi besar tidak terungkap.

BACA JUGA: Kasus Wali Kota Cilegon, Indikasi Celah Korupsi Makin Banyak

Karena itu, tegasnya, penindakan yang dilakukan gagal menimbulkan efek jera.

Arsul mencontohkan, operasi tangkap tangan (OTT) dan penunjukan M Nazarrudin sebagai justice collaborator (JC) merupakan noda merah KPK periode saat ini.

BACA JUGA: Wali Kota Cilegon Kena OTT, Golkar Merasa jadi Target KPK

“Silakan saja KPK menggelar OTT, tapi jangan sampai justru melupakan kasus kasus korupsi besar yang juga jadi sorotan publik," kata Arsul.

Dia menjelaskan, setiap tahun OTT makin banyak, artinya tindakan itu tidak berdampak pada lainnya.

BACA JUGA: KPK Gelar OTT di Cilegon, Begini Kronologisnya

"Perubahan sistem ke arah pemerintahan yang bersih semakin jauh,” tegas Asrul.

Anggota Pansus Hak Angket KPK itu mengatakan, komisi antirasuah sebaiknya fokus untuk mengangani kasus-kasus besar yang bisa

Apalagi banyak kasus besar yang kini terhenti penuntasannya seperti kasus Bank Century, Kasus RS Sumber Waras.

Banyak pula kasus lain yang tersangkanya sudah ditetapkan KPK tapi tidak jelas kelanjutannya.

"Jangan sampai sudah dijadikan tersangka namun kemudian tidak ada proses hukum lanjutan," tegas dia.

Dengan anggaran yang lebih besar, seharusnya kasus-kasus yang ditangani KPK mampu mendorong terciptanya efek jera dan perubahan sistem seperti yang menjadi tujuan utama pembentukan KPK 14 tahun lalu.

Sesuai rencana kerja KPK, anggaran tiap kasus mulai penyelidikan, penyidikan hingga eksekusi sebesar Rp 440 juta.

"Angka itu jauh lebih besar daripada Kejaksaan yang hanya Rp 137 juta. Dengan angka yang lebih besar harusnya kasus yang ditangani KPK lebih berbobot,” ujarnya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan, langkah KPK menjadikan Mohammad Nazaruddin sebagai justice collaborator telah menciptakan persepsi buruk masyarakat terhadap komisi antikorupsi.

"Jangan jadikan dia JC, kalaupun dia beri data ya gunakan saja. Saya tidak sependapat, JC itu maksudnya untuk mencari ikan besar, big fish, kalau yang jadi JC big fish itu sendiri kan lucu," sindir Abdul Fickar.

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, penunjukan Nazaruddin sebagai JC menyalahi aturan Mahkamah Agung yakni Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

"Soal JC, dalam surat edaran itu sangat jelas, pemberian JC bukan untuk pelaku utama," kata Masinton. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Transmart dan Cilegon United di Kasus Suap Wako Cilegon


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler