Nazaruddin Masih Digaji Negara

Surat Pemecatan Masih di Internal Demokrat

Kamis, 11 Agustus 2011 – 08:10 WIB

JAKARTA - Status Muhammad Nazaruddin sebagai anggota DPR fraksi Partai Demokrat ternyata masih sah secara hukumBadan Kehormatan (BK) DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI ternyata belum pernah menerima salinan putusan pemecatan tersangka kasus wisma atlet Sea Games tersebut.

Status Nazar masih sebagai wakil rakyat, terungkap saat aktivis Gerakan Indonesia Bersih Fadjroel Rahman melakukan klarifikasi ke Setjen DPR RI

BACA JUGA: Hebat, Nazar Bisa Mampir Washington

Ketika dikonfirmasi, pihak Kesekjenan ternyata belum menerima surat usulan pergantian antar waktu (PAW) dari Fraksi Partai Demokrat
"Itu berarti, dia (Nazaruddin) masih digaji dengan uang pajak kita," kata Fadjroel di gedung parlemen, Jakarta, kemarin (10/8).

Menurut Fadjroel, pihak Setjen DPR RI hanya pernah menerima surat pengunduran diri Nazaruddin pada 22 Juli lalu

BACA JUGA: Pemudik Kurang Minat, 34.600 Bus Disiapkan

Namun, surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum
Karena, surat itu tidak memnuhi aturan sebagaimana ketentuan UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD

BACA JUGA: Bercadar, Yulianis Ungkap Kenakalan Nazaruddin

"Pada surat itu, hanya menyertakan tanda tangan, namun tidak ada materaiSehingga tidak ditindaklanjuti," kata Fadjroel.

Menurut Fadjroel, dirinya pada awalnya ingin memastikan jika proses pemecatan Nazaruddin sudah berjalanKarena itu, dia ingin meminta salinan surat pemecatan Nazaruddin kepada Setjen DPR RIPermintaan itu dilakukan karena Partai Demokrat tidak bersedia memberikan salinan putusan"Ramadhan Pohan katakan saya tidak bisa dapatkan surat pemecatan, itu rahasia parpolMakanya saya ke DPR," kata FadjroelHal ini, menurutnya kontras dengan pernyataan Demokrat, bahwa telah memecat Nazaruddin.

Hal yang sama juga terjadi di BK DPR RIKetua BK DPR Muhammad Prakosa menyatakan pihaknya belum menerima keputusan pemecatan NazaruddinDia meminta Fraksi Partai Demokrat segera mengirimkan salinan keputusan tersebut"BK masih menganggap ada anggota DPR namanya Nazaruddin," kata Prakosa.

Ketidakjelasan status Nazaruddin, sambung Prakosa menyulitkan kerja BK dalam memproses pelanggaran yang dilaporkanSelain mengusut dugaan pelanggaran kode etik atas pemberian uang ke Sekjen Mahkamah Konstitusi, Nazaruddin juga diproses atas kealpaannya menghadiri paripurna enam kali berturut-turut"Nazar masih diproses BKKita harus menerima tembusan surat resmi sehingga kita berhentikan proses di BK," ujar Prakosa.

Sementara itu, Partai Demokrat menegaskan pemecatan terhadap Nazaruddin sebagai kader Demokrat otomatis mengugurkan keanggotaannya sebagai anggota dewan"Jadi jelas pencopotannya sudah pasti, itu sudah sesuai UU lah," ujar Wasekjen DPP PD Ramadhan Pohan, dikonfirmasi terpisah.

Soal surat, dia menyatakan, prosesnya saat ini sedang berjalan, hingga nanti berakhir pada penerbitan surat dari presiden"Fadjroel ini bertele-tele, publik ragu, jangan-jangan dia tak serius berkhaul," sindir anggota Komisi II DPR ini

Dia ikut menagih, janji Fadjroel untuk membotakin kepalanya jika Nazar tertangkap"Sudahlah botakin saja, kok jaim dan nggak konsisten sih, tertangkapnya Nazar cukup bagi dia untuk gundulin sepertiga rambutnya, sisanya boleh nanti kalau dia sudah lihat surat-suratnya," sindir Ramadhan, kembali.

Penegasan yang sama juga disampaikan Sekretaris Fraksi PD Saan MustopaDia juga memastikan, bahwa Nazaruddin telah diberhentikan sebagai anggota DPRAlasannya sama, yaitu, Nazaruddin otomatis diberhentikan dari DPR mengingat yang bersangkutan sudah dipecat sebagai kader Partai DemokratWalaupun, untuk surat resminya sendiri masih diproses partai.

"Suratnya menyusul, ada di biro OKK (Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan) dan ini sudah menjadi keputusan Dewan Kehormatan PD," kata Wasekjen Demokrat Saan Mustopa(bay/dyn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Curiga Rekening Gendut Penyidik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler