Nazaruddin Selalu Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?

Selasa, 05 September 2017 – 22:28 WIB
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4) untuk bersaksi pada persidangan perkara korupsi e-KTP. Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti perlakuan istimewa KPK terhadap M Nazaruddin, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu tidak dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dengan terdakwa Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (30/8) lalu.

BACA JUGA: Masinton Makin Yakin Ada Mafia Aset di KPK

Diketahui dalam sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mengagendakan menghadirkan saksi M Nazaruddin dan Sandiaga Uno.

Namun, hanya Sandiaga saja yang hadir.

BACA JUGA: Sepertinya Ada Kejanggalan soal Cara KPK Tangani Aset Nazaruddin

"Masyarakat yang mengamati jalannya pengungkapan puluhan kasus yang pelaku utamanya adalah M Nazaruddin sebenarnya sangat berharap kali ini dia dan Sandiaga hadir agar bisa dikonfrontir di persidangan. Sebab Nazaruddin kerap melontarkan tuduhan bahwa dia dan Sandiaga pernah bertemu di sebuah hotel untuk membahas proyek-proyek yang ada dalam pengaturan M Nazaruddin, tetapi setiap kali itu pula Sandiaga membantahnya," kata Boyamin, Selasa (5/9)

Karena itulah, menurut Boyamin perlu dihadirkan Nazaruddin untuk dikonfrontasi di hadapan hakim bersama Sandiaga untuk meluruskan siapa yang benar dan siapa yang berbohong.

BACA JUGA: Profesor Romli Ungkap Kejanggalan Kasus Hukum Nazaruddin

Namun, sayangnya dalam sidang Rabu itu hanya Sandiaga yang hadir, dan Nazaruddin absen tanpa ada keterangan yang jelas.

Menurut Boyamin, jika alasan tidak hadirnya Nazarudin bisa diterima menurut hukum seperti sakit maka akan dimaklumi.

"Dan untuk itu kami berharap KPK tetap membawanya ke persidangan sekaligus Sandiaga dipanggil sekali lagi untuk dikonfrontir. Tetapi apabila KPK tidak lagi menghadirkan M.Nazaruddin di persidangan ini akan menjadi pertanyaan besar, ada hubungan apa KPK dengan Nazaruddin?" cetusnya.

Nazaruddin sudah pernah tiga kali mangkir menjadi saksi dalam persidangan, pertama kasus korupsi Wisma Atlet untuk terdakwa Rizal Abdullah, kasus pengadaan alkes di RS Udayana dengan terdakwa Made Meregawa.

Kemudian kasus pengadaan Alkes yang sama untuk terdakwa Marisi Matondang.

"Karena M. Nazaruddin sedang berada dalam tahanan tentu saja ketidakhadirannya sangat tidak beralasan apabila KPK tidak bisa menghadir kan orang tersebut," imbuhnya.

Pada kesempatan ini Boyamin juga mengkritisi langkah KPK yang mengangkat Nazaruddin sebagai Justice Collaborator y‎ang jelas-jelas melanggar Surat Edaran MA nomor 4 tahun 2011.

"Apakah ini semua adalah suatu strategi sistimatis dimana mengaburkan atau membelokan kasus pidana yang sebenarnya dengan cara memakai BAP yang dibuat dengan sengaja salah dan penuh fitnah, kemudian pelaku nya dilindungi untuk tidak bersaksi di pengadilan," pungkasnya. (rmo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kunjungi Amerika, Sandiaga Kantongi Ilmu Atasi Banjir Jakarta


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler