"Sesuai rencana berkas Nazaruddin akan lengkap hari ini (P21)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP kepada wartawan, Kamis (10/11).
Dikatakan, setelah berkas ditandatangani Nazaruddin, maka akan dilanjutkan ke tahap penuntutan bersama bukti-bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, sebelum nantinya dimasukan ke Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya, kuasa hukum M Nazaruddin, Elza Syarif mengatakan pihaknya sudah meminta KPK untuk memeriksa sekali lagi kliennya
BACA JUGA: Kementrian Pariwisata Punya Program Tersendiri untuk Komodo
"Biar semua permasalahan menjadi jelas dan terang," kata Elza Syarif.Seperti diketahui, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat (PD) itu disangkakan menerima suap berupa cek senilai Rp4,3 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah (PT DGI) sebagai pelaksana proyek wisma atlet, yakni dari Manajer Pemasaran PT DGI Muhammad El Idris dan dari Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang.
Nazaruddin juga sempat membeberkan nama lain yang turut menerima dana suap proyek wisma atlet, yakni Ketua Umum DPP PD Anas Urbaningrum, anggota DPR dari F-PD Angelina Sondakh, Mirwan Amir dan Jafar Hafsah, serta anggota DPR dari F-PDIP, I Wayan Koster
BACA JUGA: UP4B Siap Dialog dengan OPM
BACA JUGA: Jaksa Agung Ingin Pengadilan Tipikor Daerah Dipertahankan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dubes RI di Swiss Tak Keder Hadapi Ancaman N7W
Redaktur : Tim Redaksi