Pada rapat paripurna penyerahan buku Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2009 kepada DPR RI, Selasa (13/4), Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan, karena kurangnya kualitas penyusunan laporan keuangan, tak efektifnya pelaksanaan program dan kegiatan, serta masih kurangnya kepatuhan terhadap perundang-undangan, berakibat pada potensi kerugian negara dan kekurangan penerimaan negara hingga puluhan triliun.
Dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu atau PDTT, Hadi mengungkapkan bahwa hasil pemeriksaan BPK menunjukkan masih ditemukannya kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang berpotensi menimbulkan kerugian negaraPemeriksaan PDTT sendiri meliputi 497 objek pemeriksaan, terdiri dari 126 objek pada pemerintah pusat, 312 di pemerintah provinsi/kabupaten/kota, 23 BUMN, 35 BUMD dan 1 BHMN
BACA JUGA: Panasonic Genjot Penjualan TV LCD
Hasil PDTT mengungkapkan, terdapat 1.270 kasus kelemahan SPI dan 4.036 kasus ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan senilai Rp 14,81 triliun.Pemeriksaan semester II tahun 2009 sendiri, jelas Hadi, difokuskan pada pemeriksaan dengan tujuan tertentu dan pemeriksaan kinerja
"Di antara temuan tersebut, terdapat ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan sebanyak 4.494 kasus, dengan nilai Rp 16,26 triliun
BACA JUGA: Kenaikan Tax Ratio, Dinilai Tidak Mungkin
Sebanyak 430 kasus senilai Rp 102,73 miliar di antaranya telah ditindaklanjuti dengan penyetoran kas negara atau daerah, selama proses pemeriksaan sampai dengan terbitnya laporan hasil pemeriksaan," jelas Hadi.Adapun hasil pemeriksaan PDTT yang signifikan, dikatakan berasal dari beberapa laporan kasus
BACA JUGA: Renegosiasi ACFTA Tak Bahas 228 Pos Tarif
Lalu, ada pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban PNBP pada 12 perguruan tinggi senilai Rp 6,52 miliar, serta pemeriksaan manajemen aset 123 bidang tanah di Bengkulu senilai Rp 63,34 miliar yang belum jelas.Masih menurut Hadi, ada pula pemeriksaan kompensasi jemaah haji pada tahun 2008 di Departemen Agama senilai Rp 480,25 juta dan pemeriksaan kontrak kerjasama dengan migasSelain itu, ada pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban Jamsostek senilai Rp 51,09 miliar, hingga termasuk potensi kerugian negara dari pemeriksaan investigasi kasus PT Bank Century yang saat ini masih belum selesai ketegasannya.
"Investigasi kasus Bank Century telah kita ungkapkan, (bahwa) temuan pemeriksaan antara lain BPK tidak tegas melaksanakan pengawasan terhadap BC, sehingga permasalahan yang dihadapi BC sejak merger tahun 2004 tidak terselesaikan, yang pada akhirnya ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik," jelas Hadi pula(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Minta Surat Resmi Kemdag
Redaktur : Tim Redaksi