"Sampai saat ini pemerintah belum melayangkan surat resmi kepada Negara Asia lainnya agar terkait dengan keberatan Indonesia inflementasi dari ACFTA," ungkap Airlangga kepada wartawan usai memimpin Rapat Kerja (Raker) dengan Kemendag di Gedung DPR/MPR, Senin (12/4).
Secara bilateral, sebut Airlangga, pembahasan pada saat pertemuan di Yogyakarta beberap waktu lalu bukan pembahas detail mengenai renegosiasi terhadap 228 pos tarif tersebut, tetapi yang dibicarakan adalah Indonesia meminta konpensasi dari pelaksanaan perjanjian ACFTA tersebut.
"Jadi pertanyaannya adalah, apakah pernah secara formil pemerintah merenegosiasikan 228 pos tarif? Yang kita bicarakan waktu itu di Yogyakarta adalah konpensasi lain dampak dari ACFTA ini, kompensasinya adalah di bidang infrastrukturIni jelas tidak seimbang, karena yang mendaptkan injuri itu tentu industri dalam negeri
BACA JUGA: DPR Minta Surat Resmi Kemdag
Untuk itu, kami tidak melihat upaya dari pemerintah untuk melakukan renegosisasi, karena kalau renegosiasi, yang memberikan konpenasii tentu Indonesia kepada China, tetapi kenyataannya, Indonesia yang minta konpensasi dari China," ucap politisi dari F-Golkar tersebut.Persoalan ini tegas Airlangga, Komisi VI terus mendorong agar pemerintah perlu melakukan renegosiasi kembali terhadap 228 pos tariff itu, karena pemerintah harus melihatkan keberpihakan industri dalam negeri
BACA JUGA: Kapitalisasi BUMN Belum Masuk APBN-P 2010
Jangan sampai UKM kita ini pasarnya sudah di kaki lima, di kejar-kejar Satpol PP, bagaiman bias bersaing dengan prodak China," ujarnya.Dia juga menyatakan kalau dirinya tidak setuju dengan adanya Satgas ACFTA, karena menurutnya kenapa harus ada, semntara Kementerian sudah banyak
BACA JUGA: TDL Bakal Naik Berjenjang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Kucurkan Rp 60 Miliar untuk BSN
Redaktur : Tim Redaksi