Anggito yang ditemui usai Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Pemerintah tentang Asumsi Makro RAPBN P 2010, mengatakan bahwa perubahan asumsi dan formasi APBN dari tax ratio tidak bisa diubah secara tiba-tiba
BACA JUGA: Renegosiasi ACFTA Tak Bahas 228 Pos Tarif
Terdapat beberapa faktor yang harus diperhatikan termasuk berbagai syarat yang disepakati secara bersamaBACA JUGA: DPR Minta Surat Resmi Kemdag
Sebagai gambaran kini angka PDB Indonesia saat ini sekitar Rp6.000 triliun"Tidak mungkin kalau tax ratio diubah tiba-tiba
BACA JUGA: Kapitalisasi BUMN Belum Masuk APBN-P 2010
Banyak faktor yang harus disepakati duluHarus ada pengawasan yang lebih baik di Direktorat Jenderal Pajak sehingga tidak ada kebocoran-kebocoran lagiKepatuhan dari wajib pajak, baik badan ataupun perorangan juga harus ditingkatkanDua sampai tiga tahun lagi, mungkin baru bisa tercapai," kata Anggito.Usulan peningkatan tax ratio mencapai 16 persen muncul dalam rapat Panitia Kerja DPR dengan Direktorat Jenderal Pajak beberapa waktu laluTax ratio sebesar 12,4 persen terhadap PDB saat ini (APBN 2010) atau sekitar Rp740 triliun dinilai sangat rendah jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia TenggaraKarena itu sejumlah anggota DPR mendesak supaya tax ratio ditingkatkan hingga mencapai 16 persen atau sekitar Rp 950 triliunNamun sayangnya, dalam APBN-P 2010, pemerintah justru berencana untuk menurunkan tax ratio dari 12,4 persen menjadi 11,7 persen dengan alasan terdapat perubahan pada PDB.
Menanggapi hal ini, ditemui ditempat yang sama, Ditjen Pajak Tjiptardjo, mengatakan meski mustahil namun pihaknya akan tetap mengupayakan peningkatkan tax ratio.
"Kita akan lakukan intensifikasi dari sektor pajak yang masih tergolong under taxKemudian peningkatan pengawasan juga harus dilakukanSemua Potensi akan kita lihat Misalnya industri apa yang sektor pertumbuhannya bagusTapi pajaknya kecil contohnya ya komunikasi," katanya.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TDL Bakal Naik Berjenjang
Redaktur : Tim Redaksi