Kenaikan Tax Ratio, Dinilai Tidak Mungkin

Senin, 12 April 2010 – 20:47 WIB
JAKARTA— Permintaan DPR RI melalui Panja Pajak komisi XI untuk menaikkan penerimaan negara dari pajak (tax ratio) hingga 16 persen, dinilai pemerintah sebagai hal yang mustahilPada wartawan, Selasa (12/4), melalui kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan, Anggito Abimanyu, mengatakan bahwa kenaikan tax ratio terhadap Product Domestik Bruto (PDB) hingga 16 persen baru dapat dilakukan dua sampai dengan tiga tahun ke depan.

Anggito yang ditemui usai Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan Pemerintah tentang Asumsi Makro RAPBN P 2010, mengatakan bahwa perubahan asumsi dan formasi APBN dari tax ratio tidak bisa diubah secara tiba-tiba

BACA JUGA: Renegosiasi ACFTA Tak Bahas 228 Pos Tarif

Terdapat beberapa faktor yang harus diperhatikan termasuk berbagai syarat yang disepakati secara bersama
Diantaranya yakni kesepakatan pertumbuhan nominal PDB harus sebesar 10 persen

BACA JUGA: DPR Minta Surat Resmi Kemdag

Sebagai gambaran kini angka PDB Indonesia saat ini sekitar Rp6.000 triliun
Artinya jika PDB tumbuh sebesar 10 persen maka harus ada peningkatan menjadi Rp6.600 triliun.

"Tidak mungkin kalau tax ratio diubah tiba-tiba

BACA JUGA: Kapitalisasi BUMN Belum Masuk APBN-P 2010

Banyak faktor yang harus disepakati duluHarus ada pengawasan yang lebih baik di Direktorat Jenderal Pajak sehingga tidak ada kebocoran-kebocoran lagiKepatuhan dari wajib pajak, baik badan ataupun perorangan juga harus ditingkatkanDua sampai tiga tahun lagi, mungkin baru bisa tercapai," kata Anggito.

Usulan peningkatan tax ratio mencapai 16 persen muncul dalam rapat Panitia Kerja DPR dengan Direktorat Jenderal Pajak beberapa waktu laluTax ratio sebesar 12,4 persen terhadap PDB saat ini (APBN 2010) atau sekitar Rp740 triliun dinilai sangat rendah jika dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia TenggaraKarena itu sejumlah anggota DPR mendesak supaya tax ratio ditingkatkan hingga mencapai 16 persen atau sekitar Rp 950 triliunNamun sayangnya, dalam APBN-P 2010, pemerintah justru  berencana untuk menurunkan tax ratio dari 12,4 persen menjadi 11,7 persen dengan alasan terdapat perubahan pada PDB.

Menanggapi hal ini, ditemui ditempat yang sama, Ditjen Pajak Tjiptardjo, mengatakan meski mustahil namun pihaknya akan tetap mengupayakan peningkatkan tax ratio.

"Kita akan lakukan intensifikasi dari sektor pajak yang masih tergolong under taxKemudian peningkatan pengawasan juga harus dilakukanSemua Potensi akan kita lihat Misalnya industri apa yang sektor pertumbuhannya bagusTapi pajaknya kecil contohnya ya komunikasi," katanya.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TDL Bakal Naik Berjenjang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler