Negara Bertanggung Jawab Lindungi Rakyatnya dari Obat Haram

Minggu, 08 Desember 2013 – 10:37 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Ombudsman Bidang Pencegahan, Hendra Nurtjahjo mengatakan publik berhak memperoleh informasi ihwal komposisi suatu produk, baik makanan maupun obat-obatan. Makanya, Indonesia sebagai negara berketuhanan perlu melindungi rakyatnya dari segi jaminan produk yang diyakini.

Hendra menjelaskan sudah waktunya negara mengambil tanggung jawab penuh untuk keamanan produk. Tidak hanya dari segi kesehatannya tetapi juga dari segi kehalalannya.

BACA JUGA: Ombudsman Sesalkan Sikap Menkes

Untuk itu, Ombudsman Republik Indonesia akan segera memanggil pihak yang dianggap bertanggung jawab untuk menjelaskan adanya penggunaan minyak babi sebagai katalisator dalam pembuatan obat.

"Dalam waktu dekat, Ombudsman RI akan memanggil BPOM, Kemenkes dan LPPOM MUI untuk menjelaskan jangkauan layanan administratif mereka terhadap keamanan dan kehalalan produk makanan dan farmasi," sambung Hendra.

BACA JUGA: Kemenag Belum Revisi Kuota Haji

Pemanggilan ini terkait dengan pengaduan masyarakat soal produk makanan dan farmasi yang telah membanjiri pasar dan aspek pengawasannya oleh instansi pelayanan publik terkait.

Sebelumnya diberitakan JPNN, Majelis Ulama Indonesia (MUI) obat dengan menggunakan katalisator berbahan babi haram hukumnya. Penegasan tersebut disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amidhan melalui rilis resminya Sabtu (7/12). Menurut Amidhan, sesuai dengan kaidah ushuliah, sesuatu yang haram awalnya meski diproses sedemikian rupa, hasil akhirnya tetap haram.

BACA JUGA: Putusan MA Membuat Angie Depresi

(flo/awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhammadiyah Desak Menkes Beber Obat Mengandung Babi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler