jpnn.com - JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia menyayangkan sikap Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi yang terlalu terburu-buru menolak sertifikasi halal produk farmasi pada Rancangan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (RUU JPH). Penolakan ini dianggap dapat memicu reaksi keras dari publik.
Komisioner Ombudsman Bidang Pencegahan, Hendra Nurtjahjo, menyatakan publik berhak memperoleh informasi ihwal komposisi suatu produk, baik makanan maupun obat-obatan. Termasuk hak untuk mengetahui apakah suatu produk mengandung gelatin babi atau tidak.
BACA JUGA: Kemenag Belum Revisi Kuota Haji
"Ini bukan hanya soal kesehatan tetapi juga menyentuh soal keimanan masyarakat muslim," ungkap Hendra di Jakarta, Minggu, (8/12).
Menurut Hendra, sudah saatnya LPOM, MUI dan BPOM Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bekerjasama dalam satu platform keselamatan kepentingan publik dari produk tidak halal, khususnya bagi masyarakat muslim. Kemenkes, tegasnya, tidak boleh menyatakan bahwa persoalan halal-tak halal bukan urusannya.
BACA JUGA: Putusan MA Membuat Angie Depresi
Seperti diberitakan JPNN, Nafsiah Mboi menjelaskan bahwa minyak babi tersebut digunakan hanya sebagai katalisator, bukan merupakan bahan utama. Yang dalam prakteknya, katalis tersebut tidak akan tersisa dalam obat atau vaksin yang telah jadi. (nat/jpnn)
BACA JUGA: Muhammadiyah Desak Menkes Beber Obat Mengandung Babi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya 22 Obat Tersertifikasi Halal
Redaktur : Tim Redaksi