Putusan MA Membuat Angie Depresi

Tak Menyangka Dihukum 12 Tahun Penjara

Minggu, 08 Desember 2013 – 07:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Terpidana kasus korupsi pengurusan anggaran Kemendiknas dan Kemenpora, Angelina Sondakh, pingsan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Lucky Sondakh, ayah dari ibu satu anak yang akrab disapa Angie itu mengatakan kejiwaan anaknya sedang rapuh. Mantan Puteri Indonesia 2001 itu masih depresi soal putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menaikkan hukuman dari 4,5 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Angie sangat terpukul karena hukumannya bisa melonjak setinggi itu. Lucky tidak menyangka MA akan menjatuhkan vonis seberat itu. ’’Keberatan itu pasti ada, depresi kan, tapi belum bisa komentar,’’ ujar Lucky.

BACA JUGA: Muhammadiyah Desak Menkes Beber Obat Mengandung Babi

Sejak vonis itu, Lucky mengatakan kalau Angie terus bersedih. Bayangan ketiga anaknya (satu dari pernikahannya dengan Adjie Massaid, dan dua anak buah pernikahan Adjie dengan Reza Artamevia), hingga opah dan omahnya. Pikiran-pikiran itu membuat Angie menjadi stress berat.

Meski vonis itu sudah keluar beberapa pekan lalu, Angie masih belum bisa menghapus kesedihan. Hal itu pula yang membuat dia menangis saat tiba di lembaga antirasuah untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan M. Nazaruddin. Namun, tidak disangka Angie sampai pingsan setelah pemeriksaan. ’’Kita sih, kalau memang hukumannya setimpal dengan perbuatannya, ya Ok, no problem. Itu yang bikin dia depresi,’’ jelas Lucky.

BACA JUGA: Hanya 22 Obat Tersertifikasi Halal

Dia juga menjelaskan bahwa putusan MA yang digawangi hakim agung Artidjo Alkostar itu ada yang aneh dan janggal. Meski demikian, dia tidak menjelaskan dengan rinci kejanggalan putusan.

Dia malah balik bertanya kepada para wartawan, apa yang menjadi kejanggalan itu. Lucky menegaskan tidak mau berkomentar soal kejanggalan dalam pertimbangan MA memvonis anaknya dengan hukuman lebih berat.

BACA JUGA: Obat Berkatalisator Babi Tetap Haram

Sebelumnya, MA memperberat hukuman Angie menjadi 12 tahun penjara. Lembaga itu menolak kasasi yang diajukan kuasa hukum terdakwa bernama lengkap Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu. Selain hukuman badan selama 12 tahun, dia juga harus membayar uang pengganti Rp 12,58 miliar dan USD 2,35 juta atau sekitar Rp 27,4 miliar.

Lucky menjelaskan, keluarga sudah memberi pengertian kepada anak-anaknya. Poin yang ditegaskan adalah, ibunya (Angie) akan lama berada di balik jeruji besi. ’’Tugas kita memberi pengertian ke anak-anak. Jangan sampai collapse psikis mereka (anak-anak),’’ tuturnya.

Disamping itu, dia mengapresiasi kesigapan KPK dalam merawat putrinya saat pingsan. Sebelumnya, dia mengaku sangat khawatir begitu lihat infotainment yang memberitakan anaknya pingsan usai diperiksa KPK. ’’Saya langsung lari kesini. Dia dirawat baik-baik disini (klinik KPK). Dia lebih tegar saat ayahnya datang,’’ akunya.

Sementara, Jubir KPK Johan Budi S.P mengatakan kalau pihaknya memang langsung merawat Angie begitu dia pingsan. Dia tidak tahu pasti kenapa kondisi itu sampai terjadi. Sebab, saat dimintai keterangan penyidik soal kasus pembelian saham PT Garuda Indonesia sekitar Rp 400 miliar dia baik-baik saja. (dim/agm)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Gagal Blokir Aset Asian Agri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler