"Sedangkan kekayaan alam yag terkandung di dalamnya adalah semua benda hasil hutan, berupa benda-benda hayati, non-hayati dan turunannya, serta jasad yang berasal dari hutan," katanya, saat memberikan keterangan (selaku) ahli dalam perkara pengujian UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, di Gedung MK, Selasa (19/4).
Dijelaskan I Gede Pantja, terkait hal itu, sejalan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahwa pengertian "dikuasai oleh negara" itu harus dipahami sebagai 'beheersdaad', bukan 'eigensdaad'Di mana artinya, negara lebih bertindak sebagai pengurus daripada (sebagai) pemilik
BACA JUGA: Draft PK Antasari segera Rampung
Sehingga katanya, "hak menguasai" (milik) negara merupakan instrumen, sedangkan "dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" merupakan tujuan (objective)."Rumusan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mempunyai makna yang sangat luas
BACA JUGA: RUPS MNC TV Dinilai Melanggar Hukum
Satu di antaranya yang terpenting dan utama, adalah hutan," ujarnya.Menurut I Gede Pantja, Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 50 ayat (3) huruf g UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, menjauhkan daerah di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat daerah sebagaimana menjadi maksud dan tujuan diberikannya otonomi daerah.
"Oleh karena itu, ketentuan Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 50 ayat 3 huruf g UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, selain tidak sejalan dengan prinsip negara hukum, juga bertetangan dengan norma dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam ketentuan Pasal 18 dan Pasal 18 A ayat (2) UUD 1945, yang diatur lebih lanjut dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah," tandasnya.
Untuk diketahui, penggugat (dalam kasus ini) menganggap kewenangan perizinan di kawasan hutan juga menjadi kewenangan pemerintah daerah
Melalui kuasa hukumnya, Andi menguji Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 50 ayat (3) huruf g UU Kehutanan
BACA JUGA: DPR Mangkir Sidang Perdana
Pasal itu dinilai merugikan hak konstitusional pemohon selaku kepala daerah, yang (menurutnya) memiliki hak otonomi di wilayahnyaHal itu menurutnya bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18, serta Pasal 18 A UUD 1945(kyd/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Baasyir Anggap Bom Masjid Bukan Jihad
Redaktur : Tim Redaksi