Negara Lebih sebagai Pengurus daripada Pemilik

Dari Uji Materi UU No 41 tentang Kehutanan

Selasa, 19 April 2011 – 14:53 WIB
JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH UNpad), I Gede Pantja Astawa mengatakan, hutan sebagai suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan yang berisi sumber daya alam (SDA) hayati yang didominasi pepohonan, merupakan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi.

"Sedangkan kekayaan alam yag terkandung di dalamnya adalah semua benda hasil hutan, berupa benda-benda hayati, non-hayati dan turunannya, serta jasad yang berasal dari hutan," katanya, saat memberikan keterangan (selaku) ahli dalam perkara pengujian UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, di Gedung MK, Selasa (19/4).

Dijelaskan I Gede Pantja, terkait hal itu, sejalan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, bahwa pengertian "dikuasai oleh negara" itu harus dipahami sebagai 'beheersdaad', bukan 'eigensdaad'Di mana artinya, negara lebih bertindak sebagai pengurus daripada (sebagai) pemilik

BACA JUGA: Draft PK Antasari segera Rampung

Sehingga katanya, "hak menguasai" (milik) negara merupakan instrumen, sedangkan "dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat" merupakan tujuan (objective).

"Rumusan ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mempunyai makna yang sangat luas
Meliputi berbagai aspek dan dimensi

BACA JUGA: RUPS MNC TV Dinilai Melanggar Hukum

Satu di antaranya yang terpenting dan utama, adalah hutan," ujarnya.

Menurut I Gede Pantja, Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 50 ayat (3) huruf g UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, menjauhkan daerah di dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat daerah sebagaimana menjadi maksud dan tujuan diberikannya otonomi daerah.

"Oleh karena itu, ketentuan Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 50 ayat 3 huruf g UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, selain tidak sejalan dengan prinsip negara hukum, juga bertetangan dengan norma dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam ketentuan Pasal 18 dan Pasal 18 A ayat (2) UUD 1945, yang diatur lebih lanjut dalam UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah," tandasnya.

Untuk diketahui, penggugat (dalam kasus ini) menganggap kewenangan perizinan di kawasan hutan juga menjadi kewenangan pemerintah daerah
Oleh karena itu penggugat, yakni Bupati Penajam Paser Utara Kalimantan Timur (Kaltim) Andi Harahap, mengajukan uji materi UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang diubah dengan UU No 19 Tahun 2004, ke Mahkamah Konstitusi.

Melalui kuasa hukumnya, Andi menguji Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 50 ayat (3) huruf g UU Kehutanan

BACA JUGA: DPR Mangkir Sidang Perdana

Pasal itu dinilai merugikan hak konstitusional pemohon selaku kepala daerah, yang (menurutnya) memiliki hak otonomi di wilayahnyaHal itu menurutnya bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 18, serta Pasal 18 A UUD 1945(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Baasyir Anggap Bom Masjid Bukan Jihad


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler