Negara Wajib Menjamin Hak Masyarakat Sebelum Menentukan Kawasan Hutan

Selasa, 07 Februari 2023 – 00:25 WIB
Ilustrasi kawasan hutan. ilustrasi Foto : Antara/HO-Perhutani

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum kehutanan dari Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta Sadino menyebut negara tetap wajib untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak masyarakat dalam upaya penguasaan hutan.

Menurut dia, dalam wilayah tertentu ada hak yang telah dilekatkan atas tanah, seperti hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak-hak lainnya atas tanah. Sehingga negara wajib melindungi hak tanah tersebut.

BACA JUGA: Pemerintah Wajib Melindungi Hak Atas Tanah dari Klaim Kawasan Hutan

"Merupakan hak konstitusional berdasarkan Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945. Dalam penguasaan hutan, negara harus juga memperhatikan hak-hak tersebut," kata Sadino dalam siaran persnya, Senin (6/2).

Sadino menyebut Pasal 4 ayat (3) UU Kehutanan memang belum mencakup norma tentang hak atas tanah yang lainnya yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

BACA JUGA: 14 Anggota Komunitas Motor Tersesat di Hutan, 1 Meninggal Dunia

"Penyelesaian hak atas tanah dilakukan dengan tahap inventarisasi dan identifikasi hak-hak pihak ketiga adalah pengumpulan data kepemilikan dan penguasaan atas tanah oleh orang perorang atau badan hukum yang sebagian atau seluruhnya berada di dalam kawasan hutan," katanya.

Sadino menjelaskan bahwa hutan negara dan kawasan hutan negara semestinya tidak dibebani hak atas tanah, maka jelas pengertian, negara harus memperhatikan hak atas tanah sebagai bentuk perlindungan hukum atas hak konstitusional warga negara.

BACA JUGA: Pakar: Tak Ada Sanksi Pidana Dalam Penyelesaian Masalah Kawasan Hutan

"Hal ini tentu sesuai dengan asas hukum Presumptio Iustae Causa. Penegakan hukum terkait dengan hak atas tanah ya harus mengedepankan asas itu," kata dia.

Guru Besar Ilmu Tanah dari IPB Prof Budi Mulyanto menambahkan sebaiknya tanah yang sudah dilengkapi legalitas seperti Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan hak lain, dilindungi oleh negara dan bukan kategori kawasan hutan.

“Hak atas tanah yang telah dimiliki masyarakat pada prinsipnya bersifat final dan dalam prosesnya telah mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku," kata Budi.

Menurut Budi, kebijakan ini perlu dilakukan untuk mendorong iklim usaha yang baik dan menggairahkan investasi. Di sisi lain, kebijakan ini sebagai wujud saling menghormati antara institusi pemerintahan pemberi izin.

Seperti diketahui, dalam praktiknya terdapat dualisme kebijakan pertanahan di Indonesia. Di dalam kawasan hutan legalitas pemanfaatan tanah ada melalui izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sedangkan di luar kawasan hutan atau yang disebut dengan Area Peruntukan Lain (APL) administrasi dan penguasaan tanah merupakan kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Dualisme ini berimplikasi pada munculnya berbagai aturan dan regulasi bidang pertanahan baik di dalam dan luar kawasan hutan, termasuk lemahnya kepastian hukum atas pengakuan tanah masyarakat," pungkas dia. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Penjelasan Saksi dari KLHK soal Kedudukan Kawasan Hutan


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler