Nego Saham PT NNT Jangan Libatkan Auditor Independen

Senin, 08 Juni 2009 – 18:46 WIB

JAKARTA - Lembaga Kajian Pertambangan dan Energi ReforMiner Institute menyarankan agar Pemerintah Indonesia  tidak menggunakan tim auditor independen dalam proses negosiasi harga baru saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT)''Mestinya pemerintah kita tidak langsung menggunakan pihak ketiga (tim auditor independen, Red), karena hal itu akan membutuhkan waktu dan biaya lagi,'' kata Direktur Eksekutif Energi ReforMiner Institute, Pri Agung Rakhmanto di Jakarta, Senin (8/6).

Dijelaskan Pri Agung, pemerintah mestinya harus yakin atas hasil auditor pemerintah yang menetapkan harga wajar NNT

BACA JUGA: Pemerintah Diminta Tak Gunakan Auditor Independen

Selain itu, pria yang konsen menyoroti pertambangan di Indonesia mengatakan, pemerintah harus bisa mempertahankan harga yang ditawarkan kepada NNT
Apalagi, aset NNT sebesar US $ 4,97 miliar itu sudah terlalu tinggi

BACA JUGA: Dephub Cabut Izin Linus Air

Karena, berdasarkan perhitungan tahun 2008 lalu, nilai aset NNT masih di bawah US $ 3,7 miliar.

Seperti diketahui, sesuai keputusan lembaga arbitrase internasional, NNT diharuskan untuk mendivestasikan sahamnya sebesar 17 persen atas divestasi tahun 2006 hingga 2008, dengan rincian masing-masing 3 persen tahun 2006, 7 persen tahun 2007 dan 7 persen tahun 2008
Ini mengacu kelalaian NNT atas divestasi itu

BACA JUGA: Realisasi Investasi Korsel Menurun

Sebenarnya, kata Pri Agung, sesuai kontrak karya (KK) yang diteken tahun 1986 silam, NNT diwajibkan untuk menjual 51 persen sahamnya mulai tahun 2006 hingga 2010 kepada institusi Indonesia.

Tapi, mengingat 20 persen sahamnya sudah dipegang pengusaha nasional, Jusuf Merukh, maka NNT masih mempunyai kewajiban untuk menjual 31 persen sisanya sebanyak lima kali dalam lima tahunNamun, selama dua tahun pertama yakni pada tahun 2006 - 2007, divestasi NNT sebesar 3 persen dan 7 persen bermasalahSehingga, dengan kegagalan itu, membuat Pemerintah Indonesia pada tahun lalu, mengajukan gugatan ke badan arbitrase internasional''Semestinya divestasi NNT ini tuntas pada 2006 dan 2007,'' ungkapnya.
 
Begitu pula pada tahun 2008, divestasi 7 persen saham tahap ketiga kembali gagal dilakukan NNT dengan alasan yang tidak jelasAtas kegagalan divestasi di tengah proses gugatan arbitrase itu, menyebabkan jumlah divestasi saham dalam tempo tiga tahun yang harus dijual kepada institusi Indonesia adalah sebanyak 17 persenDan jumlah tersebut telah tertuang jelas dalam keputusan arbitrase internasional tanggal 31 Maret laluDimana, NNT harus mendivestasikan 17 persen sahamnya kepada pemerintah Indonesia dalam jangka waktu 180 hari terhitung sejak keputusan itu dikeluarkan.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Ikut Persetujuan Investasi ASEAN-Korsel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler