jpnn.com, ACEH - Akibat ulah cabulnya, pemuda berinisial RU (25) tidak hanya terancam dipenjara, tetapi juga dicambuk.
RU ditangkap jajaran Polres Nagan Raya karena telah mencabuli anak di baeah umur.
BACA JUGA: Pamit Beli Pulsa, Sang Gadis Diajak Pemuda Pergi Menginap, Bobo Bareng
“Tersangka sudah kami tahan, setelah sebelumnya dilaporkan telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, di Nagan Raya, Kamis.
AKP Machfud menyebutkan pelaku sebelumnya diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak, dengan memasukkan jarinya ke alat vital korban.
BACA JUGA: Lapor Polisi, Visinema Ingin Pembajak Mencuri Raden Saleh Dipenjara
Setelah dilaporkan ke polisi, pelaku secara kooperatif menyerahkan diri ke Mapolsek Darul Makmur, Nagan Raya, dengan ditemani oleh aparatur desa.
Saat ini, polisi masih terus berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara tersebut.
BACA JUGA: Pasangan Mesum Ini Dicambuk Belasan Kali, Penyedia Penginapan Dihukum Lebih Berat
Atas perbuatannya, tersangka RU dijerat dengan Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 47 terkait tindakan asusila termasuk pada kategori pelecehan seksual.
Polisi juga menjerat tersangka atas tindak pidana pencabulan terhadap anak dengan ketentuan KUHP Pasal 290 ayat 3, ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.
"Qanun Aceh sanksi bagi pelaku dihukum dicambuk sebanyak 90 kali, atau denda paling sedikit 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan," pungkas AKP Machfud. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Edy Mulyadi yang Menghina Kalimantan, Kapitra: Perlu Dicambuk Baru Dia Sadar
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha