Nekat Curi Pita Cukai Rokok Senilai Rp 500 Juta

Rabu, 18 Oktober 2017 – 10:16 WIB
Tiga pelaku pencurian pita cukai. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, NGANJUK - Polres Nganjuk berhasil menangkap tiga pelaku pencuri pita cukai senilai Rp 500 juta.

Ketiganya ditangkap setelah sebelumnya mencuri 7 karung cengkeh, senilai Rp 77 juta.

BACA JUGA: Pencuri Bersenpi Meregang Nyawa Diamuk Massa

Para pelaku itu adala Junaidi, Setu dan Saidi yang juga warga Nganjuk.

Ketiganya dikeler menuju Mapolres Nganjuk, bersama PK alias Ceblong seorang pelaku pencurian motor.

BACA JUGA: Setelah Tiduri Istri Siri, Pak Haji Curi HP

Penangkapan keempat pelaku ini merupakan hasil Operasi Sikat Semeru 2017, yang dilakukan oleh Polres Nganjuk selama 12 hari.

Menurut Kapolres Nganjuk, AKBP Joko Sadono, ketiga pelaku pencurian cukai merupakan hasil dari pengembangan dari pencurian 7 karung cengkeh milik Ashari warga Nganjuk, yang juga pengusaha rokok.

BACA JUGA: Dor! Peluru Polisi Tepat di Betis Mandra

Ternyata ketiga pelaku juga mencuri ribuan lembar kertas cukai rokok senilai Rp 500 juta.

Dari hasil kejahatannya itu, cengkeh berhasil dijual, sementara sebagian kertas cukai belum dijual.

"Aksi pencurian terbilang mudah, karena Setu salah satu tersangka merupakan karyawan dari perusahaan rokok tersebut," kata AKBP Joko.

Pelaku mencuri dengan modus membeli gembok gudang baru dan diserahkan kepada petugas gudang.

Karena Setu membawa kunci gembok baru itu, maka dengan mudah pada malam hari mencuri cengkeh serta cukai.

Selain mengamankan pelaku, dalam operasi pekat itu, polisi juga menyita barang bukti berupa ribuan lembar cukai, uang hasil kejahatan senilai Rp 77 juta, satu unit mobil pelaku dan tiga motor pelaku curanmor. (pul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2 Remaja Umur 15 Tahun Sudah Beraksi 30 Kali


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pencurian  

Terpopuler