jpnn.com, KARAWANG - Seorang kurir perusahaan jasa pengiriman barang Ninja Xpress di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, nekat mencuri uang milik perusahaan tempatnya bekerja.
Pelaku nekat mencuri karena terlilit utang.
BACA JUGA: Bripka Arif Sukmawan Dipecat dari Polri, Ipda Sumono Dapat Penghargaan
"Kami menangkap pelaku pencurian uang berinisial S (41). Pelaku nekat mencuri uang milik perusahaan tempatnya bekerja," kata Kapolsek Kotabaru Iptu Muhammad Rizqi Anshori Nursyamsu, Sabtu.
Pelaku ditangkap petugas Polsek Kotabaru setelah melakukan pencurian uang milik PT Andiarta Muzizat (Ninja Xpress) sebesar Rp 68.500.000.
BACA JUGA: Di Sini Lokasi Perwira Paspampres Perkosa Prajurit Perempuan Kostrad
Untuk melancarkan aksinya, pelaku juga melakukan kekerasan terhadap rekan kerjanya Riyan Mardiansyah.
Sebelum mencuri uang milik perusahaan tempatnya bekerja yang berlokasi di Dusun Bakan Tambun Desa Pucung Kecamatan Kota Baru, Karawang, Rabu (30/11), pelaku mematikan kWh meter atau aliran listrik di Ninja Xpress.
BACA JUGA: Jenderal Andika Perkasa Minta Perwira Paspampres Pemerkosa Prajurit Kostrad Dipecat
Setelah lampu padam, pelaku kemudian memukul rekan kerjanya dengan menggunakan potongan bambu ke bagian kepala dan tangan korban.
Kemudian pelaku mengambil uang yang tersimpan di bawah meja kerja rekan kerjanya.
Kapolsek menyampaikan setelah Riyan mengalami kekerasan pelaku, korban langsung ke luar dari gudang untuk meminta pertolongan, sementara pelaku mengambil uang.
Tak lama kemudian pelaku ditangkap dan diamankan warga ketika sedang membawa uang hasil curiannya.
Pelaku ditangkap dan diamankan warga tak jauh dari gudang atau tempat kejadian perkara.
Dari pengakuan pelaku, ia nekat mencuri uang dengan cara lebih dulu melakukan kekerasan terhadap teman kerjanya sendiri, karena membutuhkan uang untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
“Pelaku mengaku mencuri uang untuk membayar cicilan bank dan menambah kebutuhan hidup keluarganya," kata dia.
Pelaku bekerja sebagai kurir selama tiga tahun dan selama dia bekerja di perusahaan tersebut tidak pernah bermasalah.
Selanjutnya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hati-Hati Penipuan Berkedok Travel Umrah, Korbannya Sudah Banyak
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti