jpnn.com, SURABAYA - Sejumlah pengemudi becak motor (bentor) di Jalan Rajawali Surabaya belum siap dengan aturan dinas perhubungan (dishub) yang melarang alat transportasi tersebut beroperasi.
Selain tidak ada mata pencaharian lain, mereka menyatakan telah memiliki kartu ''iuran Koperasi Bentor Surabaya''. Sejumlah uang juga rutin dibayarkan setiap bulan dan dianggap sebagai perizinan.
BACA JUGA: Bentor Sudah Resmi Dilarang Beroperasi
Salah seorang pengemudi bentor yang namanya tidak mau disebut menunjukkan kartu anggota yang dimiliki.
Dalam kartu tersebut tercantum beberapa nama polisi sebagai pembina. Selain itu, ada beberapa nama orang yang tertulis sebagai pengurus. Dia mengaku menyetorkan uang Rp 30 ribu setiap bulan.
BACA JUGA: Bu Polwan Kesal, Namanya Dicatut Pelaku Penipuan di Medsos
Sejumlah nama pembina dan pengurus iuran koperasi bentor tersebut terbagi menjadi empat wilayah. Yaitu, Bubutan, Pabean Cantian, Perak, dan Semampir.
Hanya, pengemudi tersebut tidak tahu pasti kepada siapa uang itu disetorkan. Yang dia tahu, uang bulanan yang diberikan kepada pengurus tersebut bakal diserahkan kepada beberapa polisi yang namanya tertulis sebagai pembina.
BACA JUGA: Ki Kusumo Kesal Namanya Dicatut Untuk Menipu
Salah satu nama polisi yang tertulis dalam iuran Koperasi Bentor Surabaya sebagai pembina adalah AKP Antara, mantan Kanitlantas Polsek Bubutan yang kini menjabat Kanitlaka Lantas Polrestabes Surabaya. Namanya tertulis sebagai pembina ketika berdinas di Polsek Bubutan.
Namun, Antara tidak membenarkan hal tersebut. Dia mengaku tidak tahu jika namanya dicantumkan dalam kartu iuran Koperasi Bentor Surabaya.
''Tidak benar itu. Saya tidak ada kewenangan di situ,'' katanya.
Bahkan, Antara juga mendukung penuh langkah dishub untuk memberlakukan aturan larangan bentor. Alasannya, modifikasi bentor biasanya tidak sesuai spesifikasi. ''Ngerakit-ngerakit kendaraan gitu kan tidak sesuai pabrikan,'' tegas Antara. (yon/c15/ano/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia